Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Tabungan dan ATM Hilang, Apakah Boleh Buka Rekening Baru Lagi?

Buku Tabungan dan ATM Hilang, Apakah Boleh Buka Rekening Baru Lagi? - Buku Tabungan dan Kartu ATM merupakan fasilitas yang di berikan oleh Bank jika Sobat ilmu membuka rekening di suatu Bank, Buku Tabungan berfungsi untuk melihat mutasi kredit dan debit sedangkan kartu ATM berfungsi untuk melakukan transaksi di mesin EDC dan kartu ATM.

Buku Tabungan Wajib diperlihatkan apabila Sobat Ilmu hendak melakukan penarikan tunai di Counter Teller Bank, jika tidak maka pihak Bank tidak dapat melayani anda.

Mengapa harus memperlihatkan buku agar dilayani?, sebab yang berhak menarik saldo yang tersedia di tabungan hanya nama yang tertera di Buku Tabungan dan di sesuaikan dengan nama yang tertera di KTP.

Buku Tabungan dan Kartu ATM Hilang

Mengapa demikian?, Karena Buku Tabungan adalah bukti yang sah dan hanya diberikan kepada pemilik  Buku Tabungan untuk melakukan transaksi perbankan, bila Bank tidak menerapkan aturan seperti itu, maka siapapun yang menemukan Buku Tabungan anda, orang tersebut dapat menarik saldo tabungan anda tanpa sepengetahuan anda, bila hal ini terjadi maka akan merugikan anda.

Begitupun dengan kartu ATM, baiknya tidak dipinjamkan kepada siapapun, bila orang lain mengetahui Nomor Kartu ATM anda, maka kemungkinan kartu ATM anda dapat di bobol oleh orang lain, makanya jika kartu ATM anda hilang di sarankan untuk segera melakukan pemblokiran kartu ATM.

Selain Nomor, bagian lain yang lebih penting dijaga adalah PIN, dengan PIN orang lain dapat leluasa menggunakan kartu ATM anda, oleh karena itu PIN di sarankan untuk tidak diberitahukan ke siapapun, termasuk pihak Bank itu sendiri.

Buatlah PIN dengan kombinasi angka yang mudah di ingat, hindari penggunaan angka ganda berurutan (111111) atau hindari menggunakan angka tanggal lahir serta gantilah PIN ATM secara berkala.

Resiko lain yang biasa di alami oleh pemilik Buku Tabungan dan Kartu ATM adalah hilangnya Buku Tabungan dan kartu ATM, baik tercecer maupun hal lain. Nah, bila hal ini terjadi tentunya Sobat Ilmu tidak dapat melakukan transaksi lagi.

Apa yang harus dilakukan bila hal itu terjadi, apakah boleh membuka Buku Tabungan baru ataukah hanya menerbitkan buku tabungan dan kartu ATM baru. Berikut jawabannya:

Bila Buku Tabungan dan Kartu ATM hilang, Sobat Ilmu tidak dapat membuka Tabungan dengan nomor rekening yang baru, karena Bank hanya menerbitkan satu Costumer Information File (CIF) untuk satu nasabah.

Namun anda masih dapat menerbitkan Buku Tabungan baru dengan Nomor Rekening lama dan kartu ATM baru dengan Nomor kartu ATM yang lama pula, kecuali PIN di berikan PIN yang baru.

Syarat utama yang harus disiapkan untuk menerbitkan ulang Buku Tabungan dan kartu ATM adalah Surat Keterangan Hilang dari kantor Kepolisian, KTP dan sejumlah uang untuk biaya pergantian Buku Tabungan dan Kartu ATM.

Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, silahkan mengunjungi kantor Bank terdekat dan ambilah Nomor Antrian untuk Costumer Service, Costumer Service Bank tersebut akan melayani anda dengan baik dan memberikan buku tabungan dan kartu ATM yang baru.

Kini Sobat Ilmu telah memiliki Buku Tabungan dan Kartu ATM yang baru, harap Buku Tabungan dan Kartu ATM disimpan dengan baik agar hal-hal yang tidak di inginkan terulang kembali.

Ulasan pada artikel ini dapat dijadikan referensi untuk semua Bank, karena solusi untuk Buku Tabungan dan Kartu ATM hilang di semua Bank hampir sama cara mengurusnya.

Baca Juga:
ATM Terblokir, Apakah Mobile Banking Ikut Terblokir, Ini Penjelasannya
ATM Patah, Hilang, Tertelan dan Terblokir, Ini Solusinya
Solusi Untuk ATM BRI Disable
Ini Penyebab ATM Mandiri Tidak Bisa Cek Saldo