Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Gantikan Jemaah Haji 2020 Gagal Berangkat


Portalilmu.com - Kabar baik bagi keluarga calon jemaah haji 2020, apabila calon jemaah haji gagal berangkat maka dapat di gantikan oleh keluarga yang lain.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang di keluarkan oleh Dirjen Penyelanggara Haji dan Umroh Republik Indonesia/PHU Nomor 130 Tahun 2020 bahwa pelimpahan nomor porsi calon jamaah yang meninggal dunia atau sakit permanen dapat di limpahkan ke keluarga lain.

Keluarga lain yang di maksud adalah Suami/Istri/Ayah/Ibu/Anak Kandung/Saudara Kandung yang telah mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris yang  sah dan di buktikan dengan surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Nomor poorsi calon jemaah haji dapat di limpahkan apabila calon jemaah haji meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 dan meninggal sebelum berangkat ke Negara Arab Saudi dari Bandara Embarkasi.

Jemaah Haji 2020 Gagal Berangkat

Bandara Embarkasi adalah bandara internasional yang telah di tunjuk oleh Pihak Kemenag untuk pusat keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.

Contoh : Kabupaten Bima Bandara Embarkasi nya adalah Bandar Udara  Internasional Zainuddin  Madjid Lombok Nusa Tenggara Barat, jadi bagi Calon jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Bima harus berangkat ke Lombok menggunakan Bus khusus yang telah di sediakan oleh Kemenag setempat atau memilih naik pesawat dengan menggunakan biaya sendiri dan membuat surat pernyataan.

Sahabat Portalilmu harus memperhatikan baik-baik, ketika mengalami seperti hal tersebut di atas , apabila jemaah haji meninggal setelah berangkat dari Bandara Embarkasi dalam hal ini sudah di atas pesawat maka tidak bisa lagi di limpahkan nomor porsi ke keluarga lain.

Persyaratan:
Berikut dokumen yang harus di lengkapi, di antaranya:
  • Salinan Akte Kematian : Di persyaratkan bagi calon jemaah haji yang wafat, salinan kematian dapat di ambil di Dinas Dukcapil setempat.
  • Surat Keterangan Sakit : Di persyaratkan bagi calon jemaah haji yang mengalami sakit permanen, surat keterangan sakit permanen dapat di ambil di rumah sakit dimana calon jemaah haji di rawat.
  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak : Yang bertanda tangan pada surat tersebut adalah penerima pelimpahan yang sah.
  • Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi : Yang bertanda tangan pada surat tersebut adalah semua ahli waris yang dan diketahui oleh  RT/RW, Desa/Kelurahan setempat.
  • Asli bukti setoran Awal atau setoran Lunas dari Bank  penerima setoran BPIH.
  • Fotocopy E-KTP dan  Kartu Keluarga
  • Buku Nikah atau Surat Nikah yang telah di legalisir dan stempel basah oleh pejabat yang berwenang.

Prosedur Pelimpahan
  • Penerima Pelimpahan Nomor Porsi mengunjungi Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota untuk mengajukan permohonan serta melampirkan berkas yang telah dipersyaratan.
  • Kemenag akan melakukan verifikasi dan menerbitkan rekomendasi pengajuan ke tingkat Kemenag Kanwil propinsi.
  • Kemenag Kanwil Propinsi melakukan proses validasi berkas dan menerbitkan usulan ke dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh.
  • Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia akan melakukan buka blokir nomor porsi yang akan di limpahkan.
  • Petugas Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia akan menginformasikan ke pihak penerima Pelimpahan Nomor Porsi untuk datang ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengisi form Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH, pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
  • Kanwil Kemenag Provinsi akan menerbitkan SPPH.

Penerima Pelimpahan Nomor Porsi telah mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dan tinggal menunggu jadwal keberangkatan haji.

Mudah kan prosedur Pelimpahan Nomor Porsi, semoga bermanfaat, untuk informasi lebih lengkap silahkan berkunjung ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota setempat.

Baca Juga: