Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Buka Tabungan Haji

Menunaikan ibadah haji adalah impian semua umat Islam di seluruh penjuru dunia, khususnya umat Islam di Indonesia, karena ibadah haji adalah salah satu rukun islam yang kelima, meskipun ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam, namun untuk pelaksanaannya hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mampu  dari segi fisik, mental dan ilmu serta materi yang cukup. Apabila tidak mampu untuk melakukannya umat Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakannya.

Bagi umat Islam yang memiliki niat yang kuat untuk memenuhi panggilan Allah SWT dan belum mampu secara finansial, maka umat Islam harus menabung dulu, sebagai salah satu Bank yang telah di tunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),  Bank BRI syariah.tbk  siap  melayani keperluan Bapak/Ibu.

Buka Tabungan Haji

Berikut cara membuka tabungan haji di beberapa Bank  yang telah di tunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • Siapkan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Siapkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), Apabila calon jamaah haji tidak memiliki NPWP, bank terkait memberikan format surat keterangan tidak memiliki NPWP. Namun Calon jamaah haji tetap di wajibkan membuat NPWP sesuai ketentuan.
  • Siapkan sejumlah uang untuk saldo awal rekening haji Bapak/Ibu, biasanya setiap Bank menentukan saldo awal rekening haji minimal Rp. 100.000, tapi tergantung kebijakan masing-masing bank syariah.
  • Apabila semua telah disiapkan, segeralah menuju ke Bank syariah terdekat.
  • Setelah sampai di bank syariah yang di tuju, sampaikan maksud dan tujuannya Bapak/Ibu ke security, bahwa Bapak/Ibu bermaksud membuka tabungan haji.
  • Security akan mengarahkan Bapak/Ibu untuk mengambil nomor antrian customer servis, tunggu beberapa saat, Bapak/Ibu akan di sambut hangat oleh  costumer servis bank syariah terkait.
  • Bapak/Ibu akan di tanya oleh customer servis, maksud dan tujuan  Bapak/Ibu, jawab saja mau buka tabungan haji.
  • Perlihatkan dokumen identitas Bapak/Ibu yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Bapak/Ibu akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Data Bapak/Ibu segera diinput oleh customer servis.
  • Tunggu beberapa saat, customer servis akan akan memberikan buku tabungan haji Bapak/Ibu.
Buku tabungan haji telah Bapak/Ibu miliki, Bapak/Ibu tinggal mengatur keuangan Bapak/Ibu untuk meraih mimpi Bapak/Ibu memenuhi panggilan Allah SWT. Misalkan, Bapak/ibu berkomitmen untuk menyetor Rp.  500.000 setiap bulan atau lebih, Semakin banyak nominal yang Bapak/Ibu setor setiap bulannya, semakin cepat Bapak/Ibu mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji.

Untuk diketahui penjelaskan di atas adalah proses membuka tabungan haji, bukan mendaftar haji, karena syaratnya untuk mendaftar haji adalah saldo di rekening haji Bapak/Ibu harus sebesar Rp.25.100.000. Bank terkait hanya bertugas membuka tabungan haji dan menerima setoran haji, untuk mendaftar haji Bapak/Ibu harus mendaftar di kantor Kementerian Agama.

Beda halnya apabila Bapak/Ibu telah memiliki cukup dana sebesar Rp. 25.100.000, Bapak/Ibu langsung berkunjung ke bank syariah terkait untuk membuka tabungan haji dan melakukan penyetoran sebesar Rp. 25.100.000, setelah itu pihak bank akan mengarahkan Bapak/Ibu ke kantor kementerian agama sesuai domisili Bapak/Ibu untuk melakukan pendaftaran haji.