Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dampak Virus Corona Terhadap Dunia Perbankan


Portalilmu.com - Virus corona merupakan virus yang menyebabkan flu biasa hingga mengakibatkan seseorang meninggal, virus Corona adalah jenis virus baru yang di temukan akhir tahun 2019.

Virus Corona di curigai berawal dari binatang kelelawar yang menular ke manusia dan belum pernah teridentifikasi di tubuh manusia sebelum nya.

Virus Corona di curigai berawal dari daerah Wuhan China kini sudah menyebar diberbagai negara di seluruh dunia dan sudah bersatus pandemic.
Virus Corona
Untuk memutuskan penyebaran virus Corona beberapa negara telah memberlakukan lockdown atau isolasi wilayah yang di mana suatu wilayah atau negara tidak menerima lagi tamu dari luar maupun sebaliknya.

Khusus pemerintah Indonesia telah mengeluarkan instruksi bahwa sekolah dan kampus di liburkan selama 14 hari demi memutuskan penyebaran virus Corona.

Instansi swasta maupun pemerintah telah menetapkan work from home yaitu bekerja dari rumah, khusus untuk wilayah yang telah parah terjangkit virus Corona.

Selain itu beberapa daerah telah menyesuaikan jam kerja untuk instansi swasta dan pemerintah, jam kerja di mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 15.30.

Sebelumnya pemerintah masih mempertimbangkan untuk melakukan lockdown beberapa daerah di Indonesia mengingat akan berdampak pada ekonomi, namun atas dasar kemanusiaan dan korban semakin bertambah maka pemerintah terpaksa  melakukan lockdown.

Lockdown sangat berpengaruh terhadap ketersediaan stok kebutuhan primer maupun sekunder akhirnya barang menjadi langka dan harga melambung tinggi yang menyebabkan inflasi melambung tinggi.

Untuk mencegah penyebaran virus di sarankan untuk tidak berkunjung ke tempat keramaian, seperti tempat wisata, pasar, kampus maupun sekolah, hal ini akan menyebabkan penurunan omzet bagi pelaku Usaha Mikro kecil menengah, bahkan usaha di tutup selama 14 hari.

Tentu ini berdampak pada dunia perbankan karena kebanyakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah mendapatkan bantuan modal dari pihak perbankan.

Oleh karena itu otoritas jasa keuangan telah mengeluarkan aturan untuk perbankan yang dapat di jadikan stimulus dalam menghadapi dampak virus Corona.

Sektor usaha yang merasakan langsung dampak dari virus Corona adalah usaha perhotelan, wisata, transportasi, perdagangan, pengolahan dan pertambangan.

Dari beberapa sektor usaha di atas secara otomatis mengalami penurunan omzet di karenakan kurangnya pengunjung.

Sebagai langkah antisipasi pihak perbankan tentu akan proaktif dalam mengidentifikasi nasabahnya yang mengalami penurunan omzet.

Hal yang dilakukan oleh pihak perbankan adalah melakukan restrukturisasi pembiyaan, tujuan dari restrukturisasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan bayar Nasabah dengan cara memperkecil angsuran dan memperpanjang jangka waktu pembiyaan.

Kabar baik untuk nasabah perbankan syariah yang menerapkan akad murabahah adalah tidak bertambah nya jumlah kewajiban walaupun di lakukan restrukturisasi.

Misalnya, kewajiban nasabah saat ini adalah 100 juta kemudian Jangka Waktu di perpanjang lagi, kewajiban tersebut tetap 100 juta sampai akhir jatuh tempo pembiyaan restrukturisasi.

Apapun yang terjadi Perbankan syariah tidak di perkenankan untuk menambah kewajiban Nasabah, apabila terjadi penambahan, maka itu di sebut riba, riba sangat bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah.

Untuk nasabah perbankan syariah tidak perlu khawatir lagi dengan istilah berubahnya suku bunga, apabila nasabah merasa tidak mampu lagi membayar angsuran seperti biasa, di sarankan untuk menghubungi bank terkait untuk mengajukan restrukturisasi.