Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Jenis Sektor Ekonomi Yang Terdampak Virus Corona


8 Jenis Sektor Ekonomi Yang Terdampak Virus Corona - Perkembangan penyebaran wabah virus Corona sangat lah cepat dan telah banyak menelan korban jiwa mulai dari yang muda hingga yang tua.

Langkah yang harus dilakukan untuk memutus laju penyebaran nya adalah dengan cara menerapkan social distancing, tentu hal tersebut berdampak  secara langsung maupun tidak langsung terhadap sektor ekonomi tertentu.

Setidaknya ada sekitar 8 sektor ekonomi yang terdampak virus Corona yang menyebabkan omset sektor ekonomi tersebut menurun drastis hingga akhirnya tidak beroperasi sama sekali. Di antara adalah:

Virus Corona

1. Sektor Pariwisata : Hampir semua negara di dunia telah menerapkan sistem lock down, tidak terkecuali Indonesia sehingga para traveler asing maupun lokal tidak bisa melakukan perjalanan wisata.

Akhirnya tempat wisata di berbagai daerah sepi pengunjung yang berakibat pendapatan para pelaku usaha mengalami penurunan.

2. Sektor Transportasi: Sektor ini sangat berkaitan dengan sektor pariwisata, semakin meningkatnya perjalanan wisata semakin meningkat pula yang menggunakan jasa transportasi.

Khusus Indonesia telah banyak masyarakat Indonesia yang membatalkan perjalanan nya menggunakan transportasi udara, salah satunya adalah perjalanan umroh.

Belum lagi di terapkan nya work from home bagi pekerja kantoran sehingga moda transportasi umum maupun online jarang memanfaatkan jasanya.

3. Sektor Perhotelan: Menurunya jumlah para wisatawan tentu berpengaruh pada sektor perhotelan, karna pengunjung perhotelan sebagian besar adalah wisatawan.

Selain para wisatawan, pengunjung hotel adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dinas atau yang bertugas keliling di berbagai daerah.

Dengan adanya wabah virus Corona kebanyakan masyarakat menunda perjalanan nya, sehingga hal tersebut berdampak buruk bagi pelaku usaha di bidang transportasi.

4. Sektor perdagangan: Kurang nya masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah menyebabkan sektor perdagangan sepi pengunjung, di tambah lagi ada himbauan dari pemerintah untuk tidak berkunjung di tempat keramaian sebagai cara untuk memutus penyebaran virus.

Hal ini sangat berpengaruh pada omset pelaku usaha yang menjalankan usaha seperti di mall, pasar malam dan lain sebagainya.

5. Sektor Pengolahan: Untuk beroperasi Industri pengolahan memerlukan bahan baku, dengan adanya virus Corona para pelaku industri pengolahan sulit mendapatkan bahan baku akhirnya kegiatan pengelolaan di hentikan untuk sementara.

6. Sektor Pertambangan: Dalam melakukan kegiatan usahanya, sektor pertambangan melakukan ekspor impor bahan baku, akibat wabah virus Corona proses ekspor impor mengalami hambatan.

7. Sektor Pertanian: Sektor ini sama dengan dampak yang di alami sektor pertambangan, hasil panen yang semestinya di ekspor mengalami hambatan.

8. Sektor UMKM: Sektor UMKM umumnya berada di lokasi keramaian, seperti pasar tradisional, pasar malam dan pinggir jalan provinsi serta jalan umum lainnya, dengan adanya wabah virus corona, mengakibatkan kurangnya masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah, sehingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah mengalami penurunan omset yang di sebabkan pengunjung sepi.

Menurunnya kapasitas kinerja sektor ekonomi di atas tentu secara langsung maupun tidak langsung berpotensi menganggu  kinerja perbankan dan mengancam stabilitas keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu otoritas jasa keuangan mengeluarkan aturan yang mengatur tentang stimulus perekonomian nasional dalam memberikan acuan kepada pihak perbankan untuk melakukan restrukturisasi pembiyaan terhadap sektor ekonomi yang terdampak penyebaran virus Corona.

Apakah kredit atau pembiayaan bank ditangguhkan selama ada COVID 19?

Jangan salah tafsir ya sahabat, POJK 11/POJK.03/2020 itu mengarahkan perbankan untuk melakukan restrukturisasi pembiyaan, bukan untuk penundaan pembayaran kewajiban angsuran.

Prosedur kira-kira seperti ini, Nasabah bank yang terdampak penyebaran virus corona mengajukan permohonan restruk, Pihak Bank akan melaporkan secara berkala ke pihak otoritas jasa keuangan terkait pelaksanaan Restrukturisasi.

Dalam aturan tersebut tidak ada sama sekali kalimat yang menerangkan bahwa nasabah pembiyaan bank atau pembiyaan lainya di perbolehkan menunda sama sekali pembiyaan pembayaran angsuran.

Baiknya, apabila usaha yang anda jalankan benar-benar terdampak penyebaran virus Corona, langkah yang harus anda lakukan adalah melaporkan ke bank terkait mengenai ke tidak mampuan anda membayar angsuran.

Apabila anda tidak melapor dan tidak melakukan pembayaran angsuran maka di sistem laporan Informasi keuangan (SLIK) anda tercatat kolektibilitas.

Tentu hal ini sangat merugikan anda kedepannya, Informasi laporan keuangan anda akan tercatat kolektibilitas, efeknya adalah status anda pertimbangkan apabila mengajukan lagi pembiyaan kedepannya.

Itulah 8 Jenis Sektor Ekonomi Yang Terdampak Virus Corona serta pengaruhnya terhadap stabilitas keuangan yang mengakibatkan lambat nya pertumbuhan ekonomi serta terganggu nya kinerja industri keuangan khususnya perbankan.