Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum, Produk Dan Layanan Pasar Modal Syariah


Portalilmu.com - Fase keuangan terus bergerak seiring dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat Indonesia, begitu pula dengan perubahan inflasi, sehingga hadirnya pasar modal di anggap sebagai solusi untuk menghadapi perubahan tersebut.

Di Indonesia terdapat 2 jenis Pasar Modal yaitu pasar modal umum dan pasar modal syariah, namun keduanya sama-sama bertindak sebagai penghubung antara para pelaku investor dengan instansi swasta maupun pemerintah dalam melakukan penawaran umum serta perdagangan efek.

Namun secara khusus, segala bentuk produk dan sistem transaksi  Pasar modal syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Pasar  Modal Syariah

Oleh karena itu hadirnya pasar modal syariah di Indonesia di harapkan menjadi sumber pendanaan bagi instansi swasta maupun negeri untuk melakukan investasi efek syariah.

Pasar modal Syariah bersifat universal oleh karena itu pasar modal syariah dapat di manfaatkan oleh siapapun tanpa membedakan suku, agama dan ras tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya pasar modal syariah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pasar modal di Indonesia yang di mana sama-sama menjalankan kegiatan usaha di pasar modal, namun pasar modal syariah memiliki karakteristik khusus yaitu sistem yang di gunakan harus sesuai dengan prinsip syariah.

Oleh karena itu pasar modal syariah bersifat halal karena menggunakan skema jual beli efek  (saham, sukuk) yang dilakukan secara kelompok maupun individu.

Untuk memenuhi unsur halal, pasar modal syariah menetapkan unsur-unsur yang di larang dalam menjalankan kegiatan pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah, unsur-unsur yang di larang tersebut sesuai dengan yang telah di fatwakan oleh majelis ulama Indonesia dengan nomor fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 yang berbunyi antara lain:

Tadlis:
Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang di lakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.

Taghrir:
Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Tanajusy Atau Najsy:
Tindakan menawarkan harga barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

Ikhtikar:
Merupakan tindakan membeli suatu barang yang dibutuhkan oleh masyarakat pada saat harga mahal dan kemudian menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat kebutuhan atas barang meningkatkan dan harganya lebih mahal.

Ghisysy:
Satu bentuk tadlis yaitu penjual menjelaskan atau memaparkan keunggulan atau keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

Ghabn:
Ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang di pertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.

Bai' Ama'dum:
Merupakan tindakan melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).

Riba:
Merupakan tambahan nilai atas pertukaran barang-barang yang tidak sesuai dengan yang telah di perjanjikan pada saat awal akad.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Kegiatan pasar modal adalah bagian dari sektor keuangan yang di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang di atur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sedangkan regulasi yang mengatur tentang kegiatan pasar modal syariah adalah undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal berikut peraturan pelaksanaannya.

Selain itu kegiatan usaha pasar modal syariah juga di atur dalam peraturan yang telah di keluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
Pasar Modal Syariah
Tidak cukup dengan undang-undang dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan saja, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia juga berdasarkan fatma Majelis Ulama Indonesia di antaranya:
pasar modal
Dengan berpedoman pada aturan yang ada kegiatan usaha pasar modal syariah cukup aman dan nyaman kerana dasar Hukum dan penerapan prinsip syariah sudah jelas.

Produk Pasar Modal Syariah
Adapun produk dan layanan pasar modal syariah yang bisa sahabat Portalilmu manfaatkan, produk pasar modal syariah yang di maksud adalah efek syariah, efek syariah merupakan efek yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, berupa sukuk, efek syariah berupa saham, Reksadana syariah, efek beragun syariah, dana investasi real estate syariah dan efek syariah lainnya.

Layanan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah tidak hanya menyediakan produk, tetapi menyediakan juga jasa layanan yang dapat membantu sahabat Portalilmu dalam memanfaatkan produk pasar modal syariah, layanan pasar modal syariah berupa, manajer investasi syariah, pihak penerbit daftar efek syariah, bank kustadian yang memberikan jasa kustadian syariah, sharia online trading system, wali amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk, unit pengelolaan investasi syariah dan ahli pasar modal syariah.

Itulah gambaran tentang pasar modal syariah, semoga dengan adanya tulisan ini dapat menambah wawasan kita semua tentang pasar modal syariah.

Referensi: OJK