Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Haji Serta Dokumen Yang Dilengkapi

Menunaikan ibadah Haji merupakan impian umat Islam di dunia termasuk di Indonesia.

Untuk menunaikan ibadah Haji tentu ada tahapan proses pendaftaran yang harus dilewati serta dokumen penting yang dipersiapkan.

Karena proses pendaftaran Haji melibatkan dua instansi yaitu Bank dan Kementerian agama.

Bank berfungsi sebagai penyedia jasa penyetoran awal biaya pendaftaran Haji, dalam hal ini siapapun yang ingin mendaftar Haji harus membuka tabungan Haji terlebih dahulu dan melakukan setoran awal biaya pendaftaran haji Rp. 25.000.000.

Nah setelah calon jamaah haji telah memiliki tabungan Haji dan saldonya telah mencapai Rp. 25.000.000 maka selanjutnya yang dilakukan oleh jamaah haji adalah melakukan pendaftaran Haji di kementerian agama sesuai domisili.

Setelah semuanya selesai maka Kementerian agama mengeluarkan nomor porsi tunggu untuk calon jamaah haji.

Haji BSI

Itulah gambaran umum tentang prosedur pendaftaran Haji di Indonesia, bagi kalian yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Haji. Silahkan baca panduan dibawah ini:

1. MEMBUKA TABUNGAN HAJI

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas langkah pertama yang harus dilakukan oleh jamaah haji adalah membuka tabungan Haji.

Untuk membuka tabungan Haji kalian dapat memanfaatkan produk tabungan Haji dari Bank Syariah Indonesia.

Kalian dapat mengunjungi Cabang Bank BSI terdekat dengan membawa E KTP, dana setoran awal Rp. 25.000.000 dan NPWP jika ada. Namun jika tidak memiliki NPWP kalian harus menandatangani form tidak memiliki NPWP yang di sediakan oleh Bank. Lihat lebih lanjut Cara Buka Tabungan Haji Di Cabang Bank BSI.

Nah bagi kalian yang memiliki Rekening Tabungan BSI Easy Wadiah atau Rekening BSI Easy Mudharabah serta telah melakukan Aktivasi BSI Mobile, kalian dapat membuka tabungan Haji BSI secara online. Lihat lebih lanjut Cara Buka Tabungan Haji BSI Online

2. DAFTAR HAJI DI CABANG BANK BSI

Bagi kalian yang telah memiliki tabungan Haji BSI serta saldonya telah mencapai Rp. 25.000.000. Maka langkah selanjutnya adalah mendaftar haji di cabang BSI dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Buku Tabungan Haji BSI
  • E KTP
  • NPWP (Jika ada)
  • Kartu Keluarga
  • Materai 10 ribu ( 4 lembar)
  • Pasfoto 3x4 (16 lembar) latar putih dengan menampilkan 80% muka
  • Pasfoto 4x6 ( 8 lembar) latar putih dengan menampilkan 80% muka.

Kalian dapat mengambil Nomor Antrian Costumer Service BSI untuk melakukan proses pendaftaran Haji. Setelah semuanya selesai maka kalian akan mendapatkan dokumen sebagai berikut:

  • Dokumen hasil setoran awal
  • Nomor validasi

3. DAFTAR HAJI KE KEMENAG SESUAI DOMISILI KTP

Setelah mendapatkan Nomor Validasi/Porsi yang dikeluarkan oleh Cabang Bank BSI. Langkah selanjutnya adalah calon jamaah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili KTP  dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Foto Copy E KTP ( 3 Lembar)
  • Foto Copy Kartu Keluarga ( 3 Lembar)
  • Foto Copy Buku Nikah ( 3 Lembar)
  • Dokumen hasil setoran awal
  • Nomor validasi

Setelah sampai di Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan setelah di isi harap dikembalikan kepetugas kementerian agama.

Petugas Kementerian Agama akan memproses dokumen pendaftaran haji, jika dinyatakan memenuhi syarat maka Calon jamaah haji akan mendapatkan:

Lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

Catatan: Setelah memperoleh Nomor Validasi dari Bank Syariah Indonesia kalian harus segera mengunjungi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maksimal 5 hari kerja untuk melakukan pendaftaran Haji.

Itulah prosedur cara pendaftaran Haji serta dokumen yang perlu dipersiapkan. Setelah melewati semua proses di atas, calon jamaah haji tinggal menunggu informasi keberangkatan haji dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

4. CARA PELUNASAN HAJI 2022

Setelah menunggu beberapa Tahun lamanya, kini Calon Jamaah Haji telah menerima informasi dari KEMENAG bahwa akan berangkat Haji di tahun 2022.

Untuk cara pelunasan Haji 2022 berikut langkah-langkahnya:

A. Mengunjungi Kantor Kemenag

Langkah Pertama: yang dilakukan oleh Calon Jamaah Haji adalah dengan mengunjungi Kantor Kemenag untuk Memastikan Keberangkatan dan Informasi Biaya Naik Haji 2022 dengan membawa syarat:

  • Menunjukkan asli lembaran nomor porsi dari Kemenag.
  • Menunjukkan asli dan menyerahkan Copy KTP nasabah.
  • Pas foto berwarna sesuai dengan persyaratkan yang ditetapkan oleh regulator (Kemenag).
  • Buku Tabungan Haji

Setelah mengetahui sisa pelunasan biaya naik haji 2022 selanjutnya mengunjungi Cabang Bank Syariah Indonesia atau Cabang Bank sesuai Buku Rekening Haji yang dimiliki.

B. Mengunjungi Cabang Bank

Langkah 2 Selanjutnya mengunjungi Cabang Bank Syariah Indonesia atau Cabang Bank sesuai Buku Rekening Haji yang dimiliki untuk melakukan pelunasan sisa biaya naik Haji dengan membawa syarat:

  • Menunjukkan asli lembaran nomor porsi dari Kemenag.
  • Menunjukkan asli dan menyerahkan Copy KTP nasabah.
  • Pas foto berwarna sesuai dengan persyaratkan yang ditetapkan oleh regulator (Kemenag).
  • Buku Tabungan Haji

Setelah dilakukan pelunasan maka Calon Jamaah Haji mendapatkan Surat Keterangan Lunas.

C. Mengunjungi Kembali Kantor Kemenag

Langkah Ketiga: Setelah mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari Bank selanjutnya Calon Jamaah Haji mengunjungi kembali Kantor Kemenag untuk menyetor Surat Keterangan Lunas dari Bank

Proses pelunasan Biaya Naik Haji 2022 telah selesai selanjutnya tinggal menunggu arahan dari Kemenag untuk proses keberangkatan selanjutnya