Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasanah Card BSI: Jenis Limit Biaya

Hasanah Card BSI adalah kartu pembiayaan syariah yang fungsinya sama dengan kartu kredit lainnya.

Hasanah Card BSI di terbitkan oleh Bank Syariah Indonesia berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional dengan Nomor 54/DSN-MUI/X/2006.

Pada fatwa tersebut membahas tentang akad yang diaplikasikan pada syariah Card, adapun akad yang dimaksud adalah akad Kafalah, Qardh dan Ijarah.

Dalam pengaplikasiannya Hasanah Card BSI tidak mengenakan denda  keterlambatan, denda over limit dan bunga.

Karena berbasis prinsip syariah Hasanah Card tidak dapat digunakan di toko/merchant non halal.

Uniknya lagi Hasanah Card BSI memberlakukan free annual fee untuk tahun pertama penggunaannya.

1. JENIS HASANAH CARD BSI

Hasanah Card BSI

Hasanah Card BSI terdiri dari tiga jenis:

A. Contoh Hasanah Card  BSI Classic

Hasanah Card BSI

B. Contoh Hasanah Card  BSI Gold

Hasanah Card BSI

C. Contoh Hasanah Card  BSI Platinum

Hasanah Card BSI

Sumber dari ketiga contoh gambar Hasanah Card BSI di atas di ambil dari situs resmi Bank Syariah Indonesia (www.bankbsi.co.id).

2. LIMIT DAN BIAYA HASANAH CARD BSI

Dari ketiga jenis Hasanah Card BSI di atas masing memiliki limit dan biaya yang berbeda-beda:

A. Limit Hasanah Card  BSI Classic

Hasanah Card BSI Classic memiliki limit Rp. 4.000.000 dan Rp. 6.000.000 dengan biaya mounthly fee nya sebagai berikut:

  • Limit Rp. 4.000.000 mounthly fee nya Rp. 80.000.
  • Limit Rp. 6.000.000 mounthly fee nya Rp. 120.000.

Sedangkan untuk biaya Annual Fee nya:

  • Untuk kartu utama Annual fee nya Rp. 120.000
  • Untuk kartu tambahan Annual fee nya Rp. 120.000.

B. Limit Hasanah Card  BSI Gold

Hasanah Card BSI Gold memiliki limit mulai Rp. 8.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dengan biaya mounthly fee nya sebagai berikut:

  • Limit Rp. 8.000.000 mounthly fee nya Rp. 160.000.
  • Limit Rp. 10.000.000 mounthly fee nya Rp. 200.000.
  • Limit Rp. 15.000.000 mounthly fee nya Rp. 300.000.
  • Limit Rp. 20.000.000 mounthly fee nya Rp. 400.000.
  • Limit Rp. 25.000.000 mounthly fee nya Rp. 500.000.
  • Limit Rp. 30.000.000 mounthly fee nya Rp. 30.000.

Sedangkan untuk biaya Annual Fee nya:

  • Untuk kartu utama Annual fee nya Rp. 240.000
  • Untuk kartu tambahan Annual fee nya Rp. 120.000.

C. Limit Hasanah Card  BSI Platinum

Hasanah Card BSI Platinum memiliki limit mulai Rp. 40.000.000 hingga Rp. 900.000.000 dengan biaya mounthly fee nya sebagai berikut:

  • Limit Rp. 40.000.000 mounthly fee nya Rp. 800.000.
  • Limit Rp. 50.000.000 mounthly fee nya Rp. 1.000.000.
  • Limit Rp. 75.000.000 mounthly fee nya Rp. 1.500.000.
  • Limit Rp.100.000.000 mounthly fee nya Rp. 2.000.000.
  • Limit Rp. 125.000.000 mounthly fee nya Rp. 2.500.000.
  • Limit maksimal Rp. 900.000.000 mounthly fee nya Rp. 18.000.000.

Sedangkan untuk biaya Annual Fee nya:

  • Untuk kartu utama Annual fee nya Rp. 600.000
  • Untuk kartu tambahan Annual fee nya Rp. 300.000.

Apa sih yang dimaksud dengan Mounthly Fee dan Annual Fee Hasanah Card BSI?

Mounthly Fee Hasanah Card BSI adalah iuran bulanan kartu yang nilainya tetap, besaran nilai Mounthly Fee Hasanah Card BSI berdasarkan besaran limit kartu.

Sadangkan,-

Annual Fee Hasanah Card BSI adalah iuran tahunan kartu yang nilainya tetap, besaran nilai Annual Fee Hasanah Card BSI berdasarkan kartu utama atau kartu tambahan.

Dalam penggunaannya Hasanah Card BSI dapat diterima diseluruh dunia untuk penarikan tunai pada Toko/Merchant yang mencantumkan logo Master Card atau Cirrus.

Pembayaran tagihannya pun sangatlah mudah, kalian dapat membayar tagihan Hasanah Card BSI melalui Aplikasi BSI Mobile dan Teller Bank BSI.

Nah, bagi kalian yang tidak mampu bayar tagihan sesuai tanggal jatuh tempo, maka kalian akan dikenakan biaya penagihan sesuai dengan jumlah hari tunggakan.

Untuk tunggakan 1 sampai dengan 149 hari dikenakan biaya Rp. 57.00 dan Untuk tunggakan 150 hari dan setelahnya dikenakan biaya Rp. 150.000.