Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Tips Pengajuan BSI Hasanah Card Agar Di Setujui

Memahami proses pengajuan BSI Hasanah Card merupakan hal perlu dilakukan agar terhindar dari penolakan.

Banyak yang tertarik mengajukan kartu kredit BSI karena menggunakan prinsip-prinsip syariah.

BSI Hasanah Card di terbitkan oleh Bank Syariah Indonesia sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, adapun dalam fatwa tersebut menjelaskan 3 akad BSI Hasanah Card diantaranya:

1. KAFALAH

Akad Kafalah memposisikan Bank Syariah Indonesia sebagai penjamin terhadap Toko/Merchant atas semua kewajiban pemegang kartu yang timbul karena pemegang kartu melakukan transaksi baik itu pembayaran, belanja maupun tarik tunai.

2. QARD

Memposisikan Bank Syariah Indonesia sebagai pemberi pinjaman kepada pemegang kartu transaksi baik itu pembayaran, belanja maupun tarik tunai.

3. IJARAH

Memposisikan Bank Syariah Indonesia sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayan terhadap pemegang kartu, sehingga Bank BSI berhak menerima fee atas jasa dan pelayanan yang diberikan kepada pemegang kartu.

Dari ketiga akad di atas dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah Indonesia bertindak sebagai Penjamin lalu memberikan Pinjaman kemudian Bank BSI mendapatkan Fee.

Dari pola tersebut bahwa BSI Hasanah Card tidak membebankan bunga dan denda keterlambatan, hanya membebankan biaya tagihan dan itupun bersifat tetap.

Oleh karena itu BSI Hasanah Card digemari oleh Masyarakat umum, namun tidak semua pemohon disetujui oleh Bank Syariah Indonesia  untuk memiliki BSI Hasanah.

Berdasarkan hal tersebut sebelum mengajukan permohonan BSI Hasanah Card harap memperhatikan hal-hal berikut:

1. PENGHASILAN MINIMUM

Kalian harus memiliki penghasilan tahunan serendah - rendahnya Rp. 36.000.000.

Agar memungkinkan untuk disetujui baiknya kalian memiliki penghasilan tahunan di atas Rp. 36.000.000 dan dibuktikan dengan Slip Gaji atau bukti penghasilan yang jelas.

2. BATAS USIA

Usia adalah merupakan hal yang perlu kalian perhatikan sebelum mengajukan BSI Hasanah Card.

Pastikan kalian telah berumur 21 sampai 65 Tahun yang dibuktikan dengan  E KTP, kecuali bagi pemohon untuk Kartu Tambahan maka diperbolehkan berumur 17 sampai 65 tahun.

3. MEMENUHI SYARAT DOKUMEN

Setiap pemohon memiliki persyaratan pengajuan yang berbeda-beda, tergantung dari profesi pemohon, lihat lebih lanjut Syarat Pengajuan BSI Hasanah Card.

4. MEMILIH JENIS KARTU

BSI Hasanah Card tersedia 3 jenis kartu, dari ketiga jenis kartu masing-masing memiliki Limit Dan Biaya, lihat lebih lanjut Jenis, Limit Dan Biaya BSI Hasanah Card.

Sebelum memutuskan untuk mengajukan BSI Hasanah Card, baiknya kalian memilih jenis dan limit kartu sesuai penghasilan kalian.

Jangan sampai kalian memilih mengajukan Jenis BSI Hasanah Card Platinum sementara kalian memiliki penghasilan minimum tahunan Rp. 36.000.000.

Jika hal itu terjadi kemungkinan pengajuan kalian akan di tolak.

4. FASILITAS PEMBIAYAAN LANCAR

Poin ini yang paling penting kalian perhatikan, walaupun kalian memiliki penghasilan tinggi, umur sesuai dan dokumen persyaratan terpenuhi.

Jika kalian memiliki fasilitas pembiayaan menunggak di industri keuangan manapun baik itu perbankan, leasing dan sebagainya.

Maka permohonan pengajuan BSI Hasanah Card kalian kemungkinan tidak disetujui.

BSI Hasanah Card

Nah itulah empat hal yang perlu perhatikan sebelum mengajukan apply BSI Hasnah Card agar pengajuan kalian di setujui.

Jika telah disetujui maka langkah selanjutnya adalah kalian melakukan Aktivasi dan Permintaan PIN.

Hal tersebut perlu dilakukan agar BSI Hasanah Card kalian dapat digunakan untuk bertransaksi.

Dengan BSI Hasanah Card kalian dapat melakukan transaksi di seluruh dunia pada Toko/Merchant yang mencantumkan logo Mastercard dan Cirrus. Semoga pengajuan BSI Hasanah Card kalian di terima.