Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menghitung Angsuran Bank Syariah


Cara Menghitung Angsuran Bank Syariah | Abu Lebe merupakan satu satunya orang yang memiliki toko bangunan di Desa Nya, Abu Lebe mulai merintis toko bangunan nya sejak 3 tahun yang lalu dengan modal seadanya.

Seiring berjalannya waktu, omzet usaha Toko Bangunan Abu Lebe mulai meningkat, pelanggan bukan saja masyarakat di Desa nya, bahkan telah memiliki pelanggan di Desa lain.

Agar memudahkan pelanggannya Abu Lebe berencana menyediakan mobil pickup untuk mengantarkan langsung barang ke alamat tempat tinggal Si pelanggan.
Angsuran Bank Syariah
Namun untuk memenuhi impian untuk membeli mobil pickup Abu Lebe tidak memiliki dana untuk melakukan pembelian secara cash oleh karena itu Abu Lebe ingin membeli mobil tersebut melaui fasilitas pembiayaan pada perbankan syariah.

Ada banyak produk pembiayaan dari Bank Syariah yang dapat di manfaatkan oleh Abu Lebe, untuk tujuan penggunaan pembelian mobil di antaranya  adalah Oto Faedah BRI Syariah iB, Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah Mandiri, BNI Oto iB Hasanah dan Pembiyaan Kendaraan Bermotor iB Bank BTN.

Semua produk dari beberapa Bank Syariah tersebut menggunakan akad Murabahah yang dimana Bank Syariah menetapkan Harga Beli yang di tambah dengan Margin keuntungan Bank.

Harga beli di tambah Margin keuntungan Bank sama dengan Harga Jual, Harga Jual ini lah yang di bagi dengan Jangka Waktu pembiyaan sehingga di peroleh besaran angsuran.

Skema angsuran tetap hingga fasilitas pembiayaan berakhir dan porsi Harga Jual yang telah di sepakati di awal tidak bertambah sepersen pun, jika di temukan ada penambahan nilai maka itu bertentangan dengan komplain syariah.

Cara menghitung angsuran di Bank Syariah, cukup lah mudah dilakukan, perhatikan simulasi perhitungan di bawah ini:

Abu Lebe berkeinginan membeli mobil pickup melaui perbankan syariah dengan Jangka Waktuaktu 36 bulan, Abu Lebe memiliki dana Rp. 20.000.000 untuk di jadikan uang muka, setelah Abu Lebe berdiskusi dengan pihak Bank Syariah, Abu Lebe dan Bank Syariah menyepakati harga beli mobil Rp. 100.000.000 dan margin keuntungan Bank Rp. 20.000.000, oleh karenanya Abu Lebe telah memiliki uang muka Rp. 20.000.000, maka yang menjadi Harga Beli Bank hanya sebesar Rp. 80.000.000, berapa kah angsuran yang harus Abu Lebe bayar setiap bulan?.

Di ketahui:
✓ Jangka waktu pembiyaan 36 bulan
✓ Harga beli bank Rp. 80.000.000
✓ Margin keuntungan Rp. 20.000.000
✓ Angsuran.........................................?

Rumus:
✓ Harga beli bank + Margin keuntungan Bank = Harga Jual Bank
✓ Harga Jual Bank : Jangka Waktu pembiyaan = Angsuran

Penyelesaian:
✓ 80.000.000 + 20.000.000 = 100.000.000
✓ 100.000.000 : 36 = 2.777.777
Jadi di perolehlah angsuran fasilitas pembiayaan Abu Lebe selama 36 bulan sebesar Rp 2.777.777

Keuntungan menggunakan akad murabahah adalah harga jual Bank yang di angsur selama 36 bulan tidak berubah nominalnya. Total Harga jual tetap Rp. 100.000.000 walaupun fasilitas pembiayaan di lakukan Restrukturisasi atau terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan oleh kedua belah pihak.

Kesimpulan:

> Akad murabahah adalah akad jual yang dimana harga beli bank dan margin keuntungan bank di sepakati di awal.

> Harga beli bank merupakan modal nya bank syariah sedangkan margin keuntungan Bank adalah keuntungan Bank Syariah atas nilai manfaatnya mobil.

> Harga beli bank di tambah margin keuntungan bank sama dengan harga jual Bank, harga jual inilah yang menjadi total kewajiban Abu Lebe .

> Harga jual di bagi jangka waktu maka di peroleh lah angsuran  Rp. 2.777.777 yang di angsur selama 36 bulan.

> Angsuran tetap hingga akhir pembiyaan dan setiap pembayaran angsuran akan menjadi pengurang dari harga jual Bank.

> Harga jual Bank yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak, tidak  akan bertambah walaupun terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti di lakukan nya restruksasi pembiyaan.

> Restrukturisasi pembiyaan hanya memperpanjang jangka waktu, karena jangka waktu pembiyaan di tambah maka angsuran menjadi kecil.

> Total harga jual Bank yang di restruksasi adalah sisa harga jual Bank pada saat dilakukan Restrukturisasi.

Baca Juga: