Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Jenis Kolektibilitas Bank Syariah Yang Perlu Di Ketahui


5 Jenis Kolektibilitas Bank Syariah Yang Perlu Di Ketahui | Bank Syariah merupakan bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai prinsip syariah, yang di mana berfungsi sebagai penghimpun dana maupun penyalur dana.

Dalam kegiatan penyaluran dana tentu memiliki resiko, untuk meminimalisir resiko yang terjadi bank syariah telah melakukan analisis yang mendalam terhadap penyaluran pembiayaan. Namun tetap saja resiko itu terjadi.

Terjadi nya resiko pada Bank Syariah di sebabkan oleh nasabah pembiayaan gagal bayar, nasabah gagal bayar di karenakan berbagai faktor yang terjadi pada usaha yang di jalani oleh nasabah seperti, omzet mengalami penurunan, sakit, keluarga sakit, di tipu rekan bisnis, lebih banyak utang, armada usaha rusak, kurang nya penyuplaian bahan baku, tidak mampu lagi bersaing dengan usaha sejenis, maraknya usaha online bahkan usaha nasabah tutup.
Bank Syariah
Apabila hal di atas benar-benar terjadi maka akan terjadi kolektibilitas pada nasabah, berikut jenis kolektibilitas nasabah pada Bank Syariah di antaranya:

Kolektibilitas 1
Kolektibilitas 1 masih dalam kategori lancar yaitu nasabah melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo sebagaimana telah di perjanjian pada Akad pembiyaan.

Contoh: sahabat ilmu memiliki fasilitas pembiayaan di Bank Syariah dengan plafon 50 juta, tenor 2 tahun, jatuh tempo angsuran tanggal 5 setiap bulannya, namun nasabah melakukan pembayaran di tanggal 1,2,3,4 dan 5.

Kolektibilitas 2
Kolektibilitas 2 telah masuk pada kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK), yang dimana sahabat ilmu tidak melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran yang telah di perjanjian.

Kolektibilitas 2 terdiri dari 3 jenis yaitu kolektibilitas 2A (1-30 Hari), kolektibilitas 2B (31-60 hari), kolektibilitas 2C (61-90 hari).

Contoh: Sahabat ilmu memiliki fasilitas pembiayaan di Bank Syariah dengan plafon 30 juta, tenor 3 tahun, jatuh tempo angsuran tanggal 10 setiap bulannya, namun sahabat ilmu baru melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo yaitu di tanggal 11,12,13 dan seterusnya sampai dengan 90 hari kedepan.

Kolektibilitas 3
Apabila sahabat ilmu belum juga melakukan pembayaran angsuran sampai di hari yang ke 91, maka sahabat Ilmu telah masuk pada kategori kolektibilitas 3 (Kurang Lancar).

Sama halnya kolektibilitas 2, kolektibilitas 3 terbagi menjadi 3 jenis yaitu Kolektibilitas 3A (90-120 hari), kolektibilitas 3B (121-150 hari), 3C (151-180 hari).

Kolektibilitas 4
Jika di hari ke 181 sahabat ilmu belum juga melakukan pembayaran angsuran, maka sahabat ilmu telah masuk pada kategori Kolektibilitas 4 (Di Ragukan).

Kolektibilitas 4 juga di bagi menjadi 3 jenis yaitu Kolektibilitas 4A (181-210 hari), kolektibilitas 4B (211-240 hari), kolektibilitas 4C (241-270 hari).

Kolektibilitas 5
Kolektibilitas 5 telah masuk pada kategori Kredit Macet, yang di mana sahabat Ilmu tidak melakukan pembayaran sampai ke yang 271 hari sampai seterusnya hingga jatuh tempo pembiyaan sahabat ilmu berakhir.

Terjadinya kolektibilitas tentu tidak di inginkan oleh pihak nasabah maupun Bank Syariah, namun hal itu terjadi bisa saja timbul, sebab jika hal itu terlanjur terjadi maka akan merugikan nasabah dan bank itu sendiri.

Kerugian yang di alami oleh nasabah ketika telah masuk pada kategori kolektibilitas 2,3,4 dan 5 adalah nasabah tidak bisa lagi mengajukan pembiayaan pada industri keuangan manapun yang telah terdaftar dan di awasi oleh otoritas jasa keuangan.

Sedangkan kerugian yang dialami oleh Bank adalah bank di wajibkan untuk melakukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP). Tentu hal ini akan mengurangi laba suatu  Bank Syariah.

Sebaliknya apabila tidak terjadi kolektibilitas maka nasabah dan bank syariah akan memperoleh manfaat dari kerjasama yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.

Apapun masalahnya tentu dari masalah tersebut terdapat solusi yang di tawarkan oleh Bank Syariah agar nasabah dapat kembali ke posisi kolektibilitas 1 (lancar) yaitu dengan metode Restrukturisasi.

Untuk mendapatkan Restrukturisasi nasabah harus mengajukan permohonan, permohonan tersebut akan di tindak lanjuti oleh Bank Syariah dengan melakukan penilaian ulang terhadap kemampuan bayar kembali nasabah serta tetap sesuai ketentuan yang telah di tetapkan oleh otoritas jasa keuangan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:
Keunikan Menabung Di Bank Syariah Di Bandingkan Menabung Di Bank Konvensional
Kode Bank Umum dan Bank Umum Syariah
Bank Syariah Di Indonesia