Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS dan Pensiunan | Apakah Mendapatkan Keringanan Angsuran Akibat Virus Corona


PNS dan Pensiunan | Apakah Mendapatkan Keringanan Angsuran Akibat Virus Corona? - Akhir-akhir ini konten mengenai keringanan Angsuran ramai di bicarakan oleh masyarakat Indonesia yang memiliki fasilitas pembiayaan baik di perbankan umum, bank umum syariah, Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Pembiayaan.

Konten tersebut viral setelah pemerintah memberikan keterangan pers pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020, dalam keterangan tersebut bahwa pemerintah dan OJK akan memberikan kelonggaran atau relaksasi, keringanan atau Restrukturisasi kredit UMKM untuk nilai di bawah Rp. 10 milyar baik pembiyaan atau kredit yang diberikan oleh Perbankan maupun industri keuangan non-bank.

Hal tersebut sesuai yang tertuang pada ketentuan yang di keluarkan oleh OJK sebagai stimulus perekonomian nasional yang mengatur tentang Restrukturisasi maupun relaksasi pembiayaan atau kredit yang terdampak dari mewabahnya virus Corona.
Keringanan Angsuran PNS dan Pensiunan
Namun  masyarakat masing-masing memiliki penafsiran yang berbeda terkait POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional tersebut.

Sebagai bahan belajar kita bersama, apa sih yang di maksud dengan Restrukturisasi Pembiyaan Atau Kredit?  Berikut Ulasannya:

8 Hal Tentang Restrukturisasi Pembiyaan Atau Kredit

#1 Restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran angsuran pada Bank atau industri jasa keuangan non-bank.

#2 Restrukturisasi tidak menghapus utang, Restrukturisasi hanya meringankan Angsuran dengan cara memperkecil angsuran, Bukan Menghapus Utang.

#3 Restrukturisasi bukan menunda pembayaran angsuran, namun memperkecil nilai angsuran, jadi tetap melakukan pembayaran sesuai dengan analisa dan kesepakatan bersama antara sahabat ilmu dengan bank atau industri keuangan non-bank.

#4 Pada prakteknya, Restrukturisasi pembiayaan atau kredit yaitu memperkecil Angsuran dan memperpanjang jangka waktu (Tergantung Kebijakan Masing-masing industri jasa keuangan), sesuai dengan analisa kemampuan bayar kembali kita yang di lakukan oleh pihak bank maupun non bank.

5# Kapan kita mendapatkan keringanan Angsuran?, Keringanan Angsuran atau Restrukturisasi di berikan kepada kita yang mengalami perlambatan usaha akibat dari mewabahnya virus Corona.

#6 Bagaimana cara kita mengajukan restrukturisasi?, Silahkan menghubungi Account Officer bank atau leasing yang biasa menangani kita selama ini atau bisa juga menghubungi kantor bank atau leasing terdekat.

#7 Setelah di restruksasi, bagaimana dengan status kolektibilitas kita?, Khusus Restrukturisasi bagi kita yang terdampak virus Corona di berikan spesial case yaitu status kolektibilitas kita akan kembali lancar.

#8 Apakah PNS dan Pensiunan yang memiliki kredit atau pembiayaan mendapatkan keringanan atau Restrukturisasi dari Bank maupun non bank? Tidak, Restrukturisasi ini tidak di peruntukan bagi kita yang memiliki penghasilan tetap.


Untuk kita pahami bersama bahwa stimulus perekonomian nasional yang di keluarkan oleh OJK di peruntukan bagi debitur UMKM yang nilainya dibawah Rp. 10 milyar yang terdampak oleh penyebaran virus Corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi transportasi, perhotelan, pariwisata, pertanian dan pertambangan.


Sedangkan pembiyaan atau kredit PNS maupun Pensiunan tidak termasuk dalam pembahasan peraturan OJK tersebut.

Sebab, pembiyaan atau kredit PNS maupun Pensiunan tidak terpengaruh dengan mewabah nya Virus Corona, dalam hal ini PNS maupun Pensiunan tetap menerima gaji sebagai sumber utama pembayaran angsuran.
Jadi bagi kita yang memiliki pembiyaan PNS maupun Pensiunan harap bersabar, kita berikan kesempatan kepada suadara-saudara yang mengalami penurunan usaha akibat musibah ini.