Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengaruh COVID-19 terhadap Perbankan Syariah


Pengaruh COVID-19 terhadap Perbankan Syariah | Coronavirus disease 2019 atau di singkat dengan COVID 19 merupakan penyakit menular yang telah di tetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organizational (WHO), penyakit ini adalah penyakit jenis baru yang di sebabkan oleh koronavirus yang di duga pertama kali di deteksi berasal dari kota wuhan propinsi hubei, Tiongkok Desember 2019 lalu.

Virus ini di duga menyebar melalui pernapasan yang dihasilkan dari bersin dan batuk dari seseorang yang telah terjangkit lalu menyebar melalui benda yang terkontaminasi.
Oleh sebab itu untuk mencegah penyebaran nya di sarankan untuk memakai masker, kaos tangan, cuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain serta melakukan isolasi mandiri agar virus Corona tidak dapat menyebar dengan mudah.

Gejala umum yang di sebabkan oleh virus ini seperti, demam, batuk hingga gangguan pernapasan, sampai saat ini belum ada vaksin atau obat khusus untuk mengobati penyakit ini.
Covid 19
Langkah yang dilakukan sampai saat ini adalah  meminimalisir penyebaran virus Corona dengan menerapkan social distancing, penutupan tempat keramaian, kebijakan work from home hingga pembatasan sosial bersekala besar.

Hal ini telah merubah drastis gaya hidup masyarakat Indonesia dan dunia, sebelum coronavirus muncul masyarakat kerap mengunjungi tempat wisata, tempat hiburan malam, mall, pasar tradisional dan tempat keramaian lainnya untuk mengekspresikan kebebasan.

Di beranda media sosial telah jarang di temukan foto selfi di tempat wisata, acara reunian, acara hajatan, tablik akbar atau acara keagamaan lainnya, penghias beranda hanyalah screenshot belajar online, meeting online atau video call Group dengan sanak keluarga yang lain.

Bumi terasa punah, kota terlihat mati, keramaian terasa hening, daya beli menurun, nilai tukar rupiah meningkat, perputaran bisnis di sektor tertentu lumpuh, termasuk bisnis syariah, seperti wisata halal, perjalanan umroh dan perjalanan haji kemungkinan tertunda.

Tentu kondisi ini sedikit berpengaruh terhadap kinerja perbankan syariah, apakah Bank Syariah akan tetap berdiri kokoh atau malah tumbang di tengah badai covid 19, untuk mengupasnya tentu kita harus melihatnya di berbagai sudut:

# Kegiatan Menghimpun Dana
Salah satu fungsi bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito, untuk kondisi saat ini bank syariah tentu mengalami penurunan kinerja dalam menghimpun dana sebab animo menabung masyarakat menurun semenjak mewabahnya COVID 19.

Di tengah ketidak pastian keadaan serta kepanikan menggeruti nalar, semua hal bisa saja terjadi termasuk krisis ekonomi, dengan begitu tentu masyarakat lebih mengutamakan untuk persiapan kebutuhan primer ketimbang menabung di Bank

# Kegiatan Penyaluran Pembiayaan
Covid 19 telah melumpuhkan sebagian sektor ekonomi, sehingga penyaluran pembiayaan pada sektor tersebut tidak mungkin di lakukan oleh bank syariah, namun di sisi lain masih terdapat sektor ekonomi yang beroperasi secara normal, oleh karena itu perbankan syariah masih tetap dapat melakukan penyaluran pembiayaan terhadap sektor tersebut sehingga protofolio pembiyaan perbankan syariah tetap terjaga meski sedikit mengalami penurunan kinerja.

Selain menyalurkan pembiayaan di sektor ekonomi yang tidak terdampak covid 19, perbankan syariah juga masih dapat menyalurkan pembiayaan kepada pemohon yang memiliki pendapatan tetap. Tentu dalam pengaplikasian nya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

# Kualitas Aset Tetap Terjaga
Tidak dapat di pungkiri bahwa sebagian besar nasabah pembiyaan Bank Syariah mengalami perlambatan usaha akibat dari penyebaran virus Corona.

Pengunjung sepi, jam operasional di batasi bahkan usaha tutup adalah faktor utama yang menyebabkan kemampuan bayar nasabah Bank Syariah menurun. Akhirnya yang terjadi bank syariah harus menanggung beban penyisihan penghapusan aktiva produktif atau PPAP.

Namun kondisi tersebut terbantukan dengan adanya kebijakan dari OJK tentang stimulus perekonomian nasional, yang menyarankan perbankan syariah melakukan Restrukturisasi terhadap pembiayaan yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perbankan syariah tidak terlalu terbebani dengan beban penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).

Peraturan dari OJK tersebut di nilai sangat bijak dalam kondisi seperti ini, sebab dapat meringankan beban Bank dan nasabah.

# Tetap Kokoh Dengan Skema Bagi Hasil
Perbankan syariah memiliki keunikan tersendiri untuk dapat bertahan dalam keterpurukan ekonomi, sebab perbankan syariah tidak begitu terbebani dengan beban bagi hasil untuk produk tabungan dan deposito, sebab dalam menjalankan usahanya menggunakan pola bermuamalah, yang di mana pemberian bagi hasil di sesuaikan dengan kinerja Bank.

# Fokus Digital Banking
Untuk tetap berdiri kokoh Bank Syariah telah memiliki sarana teknologi digital banking yang memadai dalam melakukan fungsi menghimpun dana maupun menyalurkan pembiayaan.

Dari segi menghimpun dana bank syariah telah memiliki fasilitas internet banking dan mobile banking sehingga proses pembukaan rekening tabungan dan deposito dapat di lakukan secara online.


Sedangkan untuk penyaluran pembiayaan perbankan syariah telah memiliki aplikasi mobile sebagai sarana penyaluran pembiayaan yang lebih cepat.

Pada ulasan ini dapat di simpulkan bahwa perbankan syariah tetap dapat berdiri kokoh di tengah mewabah nya covid 19, meskipun pencapaian terhadap rencana kerja akhir tahun sulit tercapai mengingat penyebaran virus Corona belum dapat di pastikan kapan berakhir.