Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Perusahaan Pembiyaan Ringankan Angsuran Debitur Yang Terdampak Virus Corona


4 Perusahaan Pembiyaan Ringankan Angsuran Debitur Yang Terdampak Virus Corona - Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia (APPI) memahami bahwa dampak dari mewabah nya virus Corona mengganggu perekonomian nasional, hal tersebut tentu juga berdampak pada perlambatan usaha debitur perusahaan pembiayaan.

Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia bersama-sama dengan anggota nya ikut mendukung kebijakan pemerintah dan otoritas jasa keuangan untuk memberikan keringanan atau Restrukturisasi kepada debitur yang mengalami penurunan omzet usaha akibat mewabahnya virus Corona sesuai dengan yang tertuang yang tertuang dalam stimulus perekonomian nasional.

Adapun jenis restruk yang di tawarkan oleh asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia bersama anggota nya berupa, perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran pembiyaan dan atau jenis (keringanan) lain yang di tawarkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.
Pembiyaan Ringankan Angsuran
Syarat agar dapat di lakukan Restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan adalah debitur yang benar-benar terdampak penyebaran virus Corona, memiliki pekerjaan informal atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus Corona, pemegang kendaraan atau jaminan serta kriteria lain yang di tetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Bagi debitur dari perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan di atas, dapat mengikuti langkah-langkah pengajuan restruk seperti di bawah ini.

#1 Mengisi formulir pengajuan Restrukturisasi, formulir dapat di download di website resmi masing-masing perusahaan Pembiyaan.

#2 Setelah di isi, formulir pengajuan di kirim ke email masing-masing perusahaan pembiayaan. Debitur tidak perlu datang ke kantor perusahaan pembiayaan demi menghindari penyabaran Virus Corona.

#3 Informasi persetujuan Restrukturisasi akan di kirim oleh perusahaan pembiayaan melalui email yang digunakan saat mengirim formulir pengajuan.

Sebelum mengajukan restrukturisasi, debitur wajib memastikan unit kendaraan atau jenis jaminan lainnya, masih di kuasai oleh debitor sendiri sesuai dengan perjanjian kredit yang telah di tandatangani oleh debitur (unit kendaraan/jaminan belum di pindah tangankan).

APPI menyarankan apabila pengajuan Restrukturisasi telah di setujui oleh perusahaan pembiayaan, agar kiranya debitur melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kredit yang telah di sepakati bersama.

OJK melalui web resmi nya telah merilis sekitar  4 perusahaan pembiayaan yang telah mengumumkan akan memberikan Restrukturisasi atau keringanan kepada debitur nya. Pengumuman tersebut di buat dalam satu file PDF (OJK update, Selasa 31 Maret 2020, Nomor: 05-SPI-Perusahaan Pembiyaan). Berikut pengumuman keringanan dari ke 4 perusahaan yang dimaksud:

#1 FIF GROUP
FIF GROUP
Kabar baik untuk konsumen FIF GROUP yang terdampak virus Corona, FIF GROUP akan memberikan kebijakan penurunan Angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai dengan peraturan berlaku dan ketentuan  FIF GROUP.

#2 Wom finance
Wom finance
Khusus pelanggan Wom finance yang terdampak akibat mewabahnya virus Corona akan mendapatkan solusi dari Wom finance berupa program keringanan Angsuran dan perpanjangan jangka waktu cicilan sesuai dengan syarat maupun petunjuk pelaksanaan dari otoritas jasa keuangan - OJK.

#3 Mandiri Tunas Finance
Sebagai bentuk dukungan dari kebijakan pemerintah mandiri tunas finance akan memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak virus Corona dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, namun bentuk keringanan atau Restrukturisasi akan di sesuaikan dengan kondisi usaha atau jenis usaha pelanggan.

#4 CSUL Finance
CSUL Finance
PT Chandra Sakti Utama Leasing atau biasa dikenal dengan CSUL Finance menawarkan kepada nasabah nya yang terdampak Virus Corona untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembiyaan, setidaknya ada dua jenis Restrukturisasi atau keringanan yang di tawarkan oleh CSUL Finance, di antaranya, perpanjangan jangka waktu dan atau penundaan sebagian pembayaran.

Bagi pelanggan CSUL Finance yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

#1 Mengajukan permohonan Restrukturisasi dengan mengisi formulir yang dapat di download melalui website resmi CSUL Finance www.csulfinance.com

#2 Formulir pengajuan dapat di kirim ke email [email protected] dan tidak perlu datang ke kantor CSUL Finance.

#3 Apabila permohonan Restrukturisasi telah di setujui oleh CSUL Finance, akan di kirim lewat email yang di gunakan pada saat pelanggan mengirim formulir permohonan.

#4 Restrukturisasi atau keringanan dapat di setujui apabila yang mengajukan sesuai dengan yang tertera di perjanjian serta unit kendaraan atau jaminan belum di pindah tangankan.

#5 Apabila pengajuan Restrukturisasi telah di setujui oleh CSUL Finance, di sarankan agar dapat melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

Itulah 4 Perusahaan Pembiyaan Ringankan Angsuran Debitur Yang Terdampak Virus Corona, agar keringanan tersebut di manfaatkan dengan semaksimal mungkin.