Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Keuntungan Di Cover Asuransi Kredit Di Bank Syariah dan Konvensional


3 Keuntungan Di Cover Asuransi Kredit Di Bank Syariah dan Konvensional | Asuransi kredit/pembiyaan merupakan media perlindungan bagi setiap orang yang memiliki fasilitas kredit di Bank Syariah maupun Bank konvensional, baik yang memiliki fasilitas kredit/pembiayaan investasi, konsumtif maupun modal kerja.

Umumnya perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan Bank Syariah maupun konvensional terabagi menjadi 3 kategori yaitu, Perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi Penjaminan, dan perusahaan asuransi kebakaran.

Dari ketiga kategori perusahaan asuransi di atas sahabat ilmu dapat memilih dua jenis dari perusahaan asuransi atau dapat memilih ke tiga-tiga nya.
Asuransi Kredit, asuransi jiwa, asuransi penjaminan, asuransi kebakaran
Lantas apa keuntungan yang diperoleh oleh sahabat Ilmu ketika kredit/pembiyaan di bank di cover oleh perusahaan asuransi? Pada artikel ini akan di ulas satu persatu keuntungan dari ketiga kategori asuransi yang di makasud.

#1 Keuntungan Kredit/Pembiyaan Di Cover Asuransi Jiwa
Nasabah dapat menjalani fasilitas pembiayaan nya dengan tenang tanpa di hantui lagi dengan perasaan cemas, sebab ketika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan pada nasabah, misalnya meninggal dunia, fasilitas pembiayaan nya dapat di lunasi oleh perusahaan asuransi jiwa yang telah bekerjasama dengan Bank terkait.

Tentu hal tersebut dapat meringankan beban dari ahli waris nasabah, kebayang kan?, Ketika pembiayaan tidak di cover asuransi jiwa, lalu debitur bank meninggal dunia, yang telaten menjalankan usaha selama ini adalah debitur sendiri, suami anak dan ahli waris lainnya tidak terlalu paham dengan pola bisnis yang nasabah jalankan, tentu omset menurun dan akhirnya usaha tutup, otomatis sumber pembayaran kewajiban tidak ada lagi, yang terjadi semuanya menjadi beban.

Tapi ingat ya, perusahaan asuransi jiwa tidak dapat mengcover tunggakan angsuran, perusahaan asuransi jiwa hanya dapat mengcover Angsuran berjalan, lebih jelasnya perhatikan contoh di bawah ini:

Nasabah A memiliki kewajiban Angsuran selama 12 bulan, di bulan ke 4 dan 5 nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran (Menunggak 2 Bulan), tiba-tiba di bulan ke 6 nasabah A meninggal dunia jadi, perusahaan asuransi jiwa hanya dapat mengcover mulai dari bulan ke 6 sampai dengan bulan ke 12, untuk tunggakan 2 bulan Angsuran di bebankan ke ahli waris.

Sudah pahamkan?, Ulasan tentang asuransi jiwa?, Selanjutnya, di bawah ini akan di ulas mengenai keuntungan di cover asuransi penjaminan.

#2 Keuntungan Kredit/Pembiyaan Di Cover Asuransi Penjaminan.
Umumnya, pembayaran premi asuransi penjaminan sepenuh menjadi beban Bank, terkadang 75 % dari pembayaran premi beban Bank dan 25% di bebankan ke nasabah bahkan ada beberapa kondisi premi di bebankan ke nasabah, kondisi yang di maksud tergantung dari jenis fasilitas pembiayaan yang di miliki oleh nasabah. Salah satu keuntungan yang diperoleh oleh nasabah yaitu sebagian maupun seluruh premi menjadi beban Bank.

Perusahaan asuransi penjaminan dapat mengcover kredit/pembiayaan ketika nasabah telah wanprestasi, namun pengcoveran dapat dilakukan ketika status kolektibilitas nasabah telah masuk pada kategori kredit Macet.

Untuk lebih afdhol nya perhatikan ulasan di bawah ini, agar tidak gagal paham, kalaupun masih gagal paham setidaknya telah tercerahkan dengan contoh di bawah ini:

Nasabah B memiliki fasilitas kredit dengan jangka waktu selama 12 bulan, mulai bulan ke 7 sampai jatuh tempo kredit, nasabah telah wanprestasi, namun baru dapat cover oleh asuransi penjaminan ketika telah masuk kategori macet, tepatnya pada bulan ke 10, setelah 3 bulan atau 4 bulan tunggakan berjalan.

Selain dapat di cover karena nasabah wanprestasi, asuransi penjaminan dapat mengcover nasabah yang telah meninggal dunia, dengan catatan status kolektibilitas nasabah telah masuk pada kategori pembiayaan macet seperti yang telah di jelaskan pada contoh di atas. Selanjutnya,-

#3 Keuntungan Kredit/Pembiyaan Di Cover Asuransi Kebakaran.
Asuransi kebakaran umumnya mengcover bangunan yang menjadi jaminan Bank, bangunan saja ya, bukan termasuk tanah, keuntungan yang diperoleh oleh nasabah adalah ketika objek jaminan mengalami kebakaran, maka perusahaan asuransi kebakaran dapat mengcover sebanyak dari nilai pertanggungan.

Contoh:
Nasaba C memiliki fasilitas pembiayaan dengan tujuan investasi yaitu di gunakan untuk renovasi bangunan rumah, rumah tersebut sekaligus di jadikan sebagai objek jaminan dengan nilai taksasai bangunan sebesar 50 juta, di tengah berjalan nya fasilitas pembiayaan, objek jaminan tersebut terbakar, maka perusahaan asuransi kebakaran dapat mengcover sesuai dengan nilai taksasai jaminan (50 juta) sebagai ganti rugi.

Selain di cover asuransi jiwa, penjamin dan kebakaran, terdapat juga asuransi kerugian biasa nya dapat di order secara bersamaan pada perusahaan asuransi kebakaran.

Keuntungan yang di peroleh oleh nasabah ketika di cover asuransi kerugian adalah ketika nasabah mengalami kerugian usaha, misalnya yang di sebabkan oleh kebakaran pasar, nasabah dapat di cover oleh asuransi sekitar 6 bulan pembayaran angsuran berjalan, namun dalam pengaplikasian nya, asuransi kerugian jarang di order oleh perbankan, apa lagi nasabah telah di cover oleh asuransi kebakaran dan jiwa.

Semua bank, baik Bank Syariah maupun konvensional tetap menyarankan ke nasabah agar kiranya di cover oleh asuransi pembiayaan, tidak terkecuali Bank BRI Syariah, umumnya Bank BRI Syariah menyarankan ke nasabah untuk di cover asuransi jiwa, kebakaran dan Penjaminan agar nasabah tenang dalam menjalankan pembiyaan nya sampai jatuh tempo.

Terkait masalah mahal dan murah nya nilai premi dari setiap asuransi, tergantung dari besarnya nilai pertanggungan (untuk asuransi kebakaran), besar nya nilai plafon pembiayaan (untuk asuransi kebakaran) dan umur dari nasabah pembiayaan (untuk asuransi jiwa), semakin besarnya nilai pertanggungan, plafon pembiayaan dan tuanya umur dari nasabah maka nilai preminya semakin mahal, begitupun sebaliknya.

Kesimpulan nya, setiap orang yang telah di setujui oleh komite pembiayaan di Bank Syariah maupun konvensional tetap di sarankan untuk di cover oleh asuransi, hal ini di lakukan agar nasabah merasa tenang saat menjalani kewajiban nya sampai jatuh tempo.

Itulah beberapa ke untungan yang di peroleh oleh nasabah ketika di cover asuransi kredit/pembiayaan di Bank, semoga bermanfaat.