Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 Bank Syariah Beri Keringanan Angsuran Bagi Yang Terkena Dampak Virus Corona


12 Bank Syariah Beri Keringanan Angsuran Bagi Yang Terkena Dampak Virus Corona - Otoritas Jasa Keuangan - OJK telah mengeluarkan peraturan tentang stimulus perekonomian nasional untuk memberikan keringanan pembayaran angsuran bagi nasabah yang terdampak mewabah nya virus Corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

Adapun sektor ekonomi yang di maksud pada aturan tersebut adalah sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perdagangan, pengolahan, pertambangan, perhotelan dan pertanian yang memiliki plafond di bawah 10 milyar dalam hal ini termasuk juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Industri Jasa Keuangan khusus nya Bank umum Syariah sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan keringanan Angsuran atau Restrukturisasi terhadap nasabah yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bank Syariah
Bentuk dukungan tersebut telah tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh 12 Bank Syariah, pengumuman tersebut di rangkum oleh OJK  dalam bentuk file PDF dengan judul ' OJK UPDATE 31 MARET 2020 -  BANK UMUM SYARIAH' dan di posting di web resmi OJK, berikut daftar pengumuman nya:

#1 Bank Mandiri Syariah
Mandiri syariah
Bank mandiri syariah memberikan keringanan Angsuran dalam bentuk Relaksasi bagi nasabah yang terdampak Virus Corona, Mandiri Syariah memberikan penundaan angsuran seperti keringanan pembayaran margin, bagi hasil yang sesuai syarat-syarat dengan syarat yang telah di tentukan oleh OJK.

Namun pemberian keringanan Angsuran atau Relaksasi dapat di jalankan ketika ada kesepakatan antara Mandiri Syariah dengan nasabah yang terdampak virus Corona sesuai Sektor Ekonomi, kriteria dan kondisi yang telah di atur oleh OJK.

Untuk mendapatkan keringanan Angsuran nasabah terlebih dahulu mengajukan permohonan Relaksasi pembiyaan dengan menghubungi Relationship Manager atau Staf Mandiri Syariah yang selama ini  berkomunikasi dengan nasabah tanpa berkunjung lagi ke kantor unit kerja Bank Mandiri Syariah untuk menghindari kontak Fisik langsung.

#2 Bank BNI Syariah
BNI Syariah
Bank BNI Syariah turut ikut mendukung arahan dari Pemerintah terkait pemberian keringanan Angsuran bagi nasabah UMKM dalam bentuk Restrukturisasi.
Bentuk Restrukturisasi yang di maksud akan di sesuaikan dengan kondisi jenis usaha nasabah dan tetap mengacu pada peraturan yang telah di keluarkan oleh OJK.

#3 Bank Syariah Bukopin
Syariah Bukopin
Bagi nasabah Syariah Bukopin yang mengalami kendala maupun perlambatan usaha akibat fenomena virus Corona, dapat menghubungi Account Officer Bank Syariah Bukopin melalui Telepon maupun WhatsApp untuk mendapatkan informasi maupun solusi terkait fasilitas pembiayaan pada Bank Syariah Bukopin.

#4 Bank NTB Syariah
NTB Syariah
Bagi nasabah pembiyaan Bank NTB Syariah yang terdampak Virus Corona agar dapat menghubungi kantor Bank NTB Syariah terdekat untuk mendapatkan informasi maupun solusi yang terbaik.

#5 Permata Bank Syariah
Permata Bank Syariah
Permata Bank Syariah dapat memberikan Relaksasi pembiyaan dalam bentuk pemberian penundaan pembayaran angsuran dan atau pemberian keringanan pembayaran margin, sewa sesuai dengan syarat-syarat serta jenis sektor ekonomi yang telah di tetapkan oleh OJK dan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi dapat di berikan bagi nasabah yang telah mengajukan relaksasi dan telah ada kesepakatan antara nasabah pembiyaan dengan Permata Bank Syariah, untuk mengajukan permohonan silahkan menghubungi Relationship Manager atau Staf Pertama Bank Syariah tanpa harus berkunjung ke kantor Bank untuk menghindari kontak Fisik.

Namun selama proses relaksasi Nasabah Permata Bank tetap melakukan pembayaran angsuran memalui Permata MobileX dan PermataNet sesuai perjanjian yang telah di sepakati.

#6 Bank Muamalat
Muamalat
Nasabah Bank Muamalat wajib mengajukan permohonan keringanan melalui Relationship Manager tanpa harus ke kantor Bank, keringanan dapat di berikan setelah di lakukan verifikasi dan telah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang telah di keluarkan oleh OJK tentang stimulus perekonomian nasional.

#7 Bank Mega Syariah
Mega Syariah
Khusus nasabah pembiyaan Bank Mega Syariah yang mengalami perlambatan usaha akibat terdampak penyebaran virus Corona, Agar menghubungi Staf perwakilan pembiyaan Bank Mega Syariah untuk mendapatkan informasi dan solusi yang terbaik, langkah tersebut di ambil oleh Bank Mega Syariah adalah bentuk dukungan terhadap kebijakan Stimulus Ekonomi Nasional.

#8 Bank BJB Syariah
BJB Syariah
Bank BJB Syariah menginformasikan kepada nasabah pembiyaan yang mengalami perlambatan usaha akibat terdampak Virus Corona secara langsung maupun tidak langsung agar menghubungi Account Officer melalui telepon atau WhatsApp, bisa juga menghubungi Kantor Bank BJB terdekat.

#9 Bank BRI Syariah
BRI Syariah
Nasabah BRI Syariah yang terhormat agar kiranya dapat menghubungi Account Officer dan Account Officer Bank BRI Syariah terdekat untuk mendapatkan informasi dan solusi terbaik terkait keringanan pembiyaan Nasabah yang terdampak virus Corona sesuai dengan kriteria yang telah di atur oleh OJK.

#10 Nasabah BTPN Syariah
BTPN Syariah
Bagi Ibu-ibu nasabah BTPN Syariah agar menghubungi Comunity Officer Bank BTPN Syariah untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan mengenai dampak yang di akibatkan virus Corona.

#11 Bank Net syariah
Net Syariah
Dengan mewabah nya virus Corona, Bank Net Syariah menginformasikan kepada nasabah, agar dapat mengajukan keringanan Angsuran dengan menghubungi Relationship Manager atau Staf Bank Net yang biasa melayani nasabah selama ini.

#12  BCA Syariah
BCA Syariah
Bagi nasabah pembiyaan Bank BCA Syariah yang kondisi usahanya terdampak penyebaran virus Corona agar dapat menghubungi Account Officer atau cabang Bank BCA Syariah untuk dapat berkonsultasi mencari solusi terbaik sesuai dengan aturan stimulus ke uangan nasional yang telah di keluarkan oleh OJK.

Itulah daftar 12 Bank Syariah Beri Keringanan Angsuran Bagi Nasabah Yang Terkena Dampak Virus Corona, Sahabat Ilmu jangan percaya hoax ya, untuk informasi detail silahkan hubungi Account Officer masing-masing Bank terkait.
Baca Juga: Cara Mudah Mengajukan Restrukturisasi Pembiyaan Di Bank

Sumber | Web Resmi | www.ojk.go.id