Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tema Yang Menarik Untuk Di Bahas Di Bank Syariah


Portalilmu.com - Bank Syariah pertama kali muncul di Indonesia dengan terbentuknya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991, terbentuknya Bank Muamalat Indonesia adalah hasil kerja keras dari Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia  yang di kenal dengan nama Tim Perbankan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia di dukung penuh oleh pemerintah Indonesia, yang di tandai dengan di sahkan nya undang-undang nomor 10 tahun 1998, tentang di perbolehkannya Dual Banking Sistem Perbankan, yaitu di perbolehkan nya Bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah untuk melayani masyarakat yang ingin bertransaksi berdasarkan prinsip syariah.

Seiring berjalannya waktu perbankan syariah semakin dewasa dan berkembang, oleh karena itu perbankan konvensional yang semula hanya membuka Unit Usaha Syariah, kini telah menjadikan Unit Usaha Syariah menjadi anak perusahaan yang menjalankan fungsi dasar perbankan syariah.
Bank Syariah
Kini hampir semua perbankan konvensional di Indonesia yang berstatus Bank BUMN maupun Swasta telah memiliki kantor cabang Bank Syariah tersendiri, ini adalah langkah konkrit yang harus di ambil oleh lembaga industri keuangan dalam menjawab pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Hadir nya perbankan syariah di Indonesia bukan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat mayoritas, namun perbankan syariah sangat fleksibel dalam menjalankan usahanya dan tetap melayani masyarakat minoritas, karena konsep yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah konsep kesejahteraan ekonomi yang menyeluruh bagi masyarakat mayoritas maupun minoritas.

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia bukan untuk menjadi pesaing dari Bank konvensional yang telah lama hadir di Indonesia, namun perbankan syariah hadir sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan dengan prinsip syariah, baik yang bergama Islam maupun baragama lain.

Oleh karenanya perbankan syariah menjalankan usaha sesuai prinsip syariah maka dalam memberikan pembiyaan kedapada nasabah ada batas-batas yang tidak boleh dilakukan oleh perbankan syariah, seperti memberikan pembiayaan usaha yang menjual minuman keras dan jenis usaha lain nya yang tidak sesuai syariat Islam.

Bank Syariah di Indonesia layaknya bayi dalam kandungan yang selalu di nantikan kehadiran nya, namun setelah lahir kondisi bayi tersebut tidaklah sempurna, oleh karena itu tugas semua masyarakat Indonesia untuk menyempurnakan ketidaksempurnaan nya itu, agar bayi tersebut tumbuh berkembang hingga dewasa sampai nya bermanfaat untuk masyarakat Indonesia itu sendiri.

Sebagai langkah untuk ikut serta mengembangkan perbankan syariah, maka diperlukan diskusi bertemakan tentang pengembangan, kendala yang dihadapi dan tantangan perbankan syariah kedepan, berikut ulasan Tema Yang Menarik Untuk Di Bahas Di Bank Syariah, di antaranya:

Mengapa Harus Bertransaksi Di Perbankan Syariah: Tema ini perlu di bahas dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang pentingnya bertransaksi di perbankan syariah, keunggulan produk perbankan syariah dan layanan e-chanel perbankan syariah.

Penerapan Akad-Akad Syariah: Mengupas tentang jenis-jenis akad yang digunakan oleh perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

Digitalisasi Perbankan Syariah: Mendiskusikan tentang pentingnya perbankan syariah dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam bertransaksi.

Konversi Bank Konvensional Ke Bank Syariah: Tema ini membahas tentang efektivitas konversi Bank konvensional ke Bank Syariah, di Indonesia provinsi Aceh tengah melakukan program ini, sedangkan provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan konversi Bank BPD NTB ke BPD NTB Syariah.

Kinerja Perbankan Syariah, Apakah Telah Susuai Dengan Harapan Ummat: Tema ini membahas track record perbankan syariah dalam menjalankan usahanya di Indonesia, apakah sehat dan berkembang atau malah sebaliknya.

Merger Perbankan Syariah Menjadi Bank BUMN:
Isu ini telah berkembang lama bahkan pada saat debat calon presiden dan wakil presiden 2019 telah menyinggung masalah merger Perbankan Syariah, namun sampai sekarang isu tersebut belum terealisasi, tema ini setidaknya mengupas tentang kendala, tantangan, efektivitas serta respon ummat tentang merger tersebut.

Itulah tema kontemporer tentang perbankan syariah di Indonesia untuk di jadikan bahan diskusi dalam mengembangkan perbankan syariah.