Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Terjadi Dengan Nasabah Apabila Bank Syariah Bangkrut?


Portalilmu.com - Terjadinya bank syariah bangkrut di karenakan adanya pembiyaan bermasalah, pembiyaan bermasalah terjadi ketika nasabah gagal bayar atau wanprestasi. Akibatnya Bank Syariah harus melakukan penyisihan penghapusan aktiva produktif atau di singkat PPAP.

Besaran penyisihan PPAP tergantung dari tingkat kolektibilitas nasabah, untuk kolektibilitas 2 (Dalam perhatian khusus) sebesar 5%, kolektibilitas 3  (Kurang Lancar) sebesar 15 %, kolektibilitas 4 (diragukan) sebesar 50% dan kolektibilitas 5 (Macet) sebesar 100%.

Semakin banyak nasabah masuk pada kategori macet maka semakin menguras keuntungan bank yang di hasilkan dari pembiyaan yang telah di kucurkan.

Bank Syariah Bangkrut

Oleh sebab itu persentase pembiyaan bermasalah adalah indikator utama yang di lihat oleh nasabah lain yang ingin menabung atau investasikan dananya.

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan batas persentase pembiyaan bermasalah pada Bank Syariah mau bank konvensional, persentase pembiyaan bermasalah maksimal 5%, apabila suatu Bank pembiayaan bermasalah nya telah lewat dari 5 % maka Bank tersebut menjadi perhatian khusus bagi Otoritas Jasa Keuangan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pembiyaan bermasalah di antaranya:

Penurunan omzet: Penyebab menurunya omzet nasabah, biasanya terjadi akibat ketidak mampuannya lagi bersaing dengan pedagang lain, ketinggalan model barang yang di jual, piutang tidak tertagih, tertipu rekan bisnis, maraknya belanja online, Pelebaran maupun perbaikan jalan, berubah nya kebijakan pasar dan berpindah kampus atau sekolah serta tempat umum lainnya.

Usaha Tutup: Awal mula terjadinya usaha nasabah tutup adalah terjadinya penurunan omzet usaha, selain itu terjadi karena nasabah atau keluarga sakit, nasabah atau keluarga meninggal dan terjerat kasus hukum sehingga nasabah tidak dapat lagi menjalankan usahanya.

Penyalahgunaan Pembiayaan: Penyalahgunaan pembiyaan terjadi ketika ketidak sesuaian tujuan pembiyaan dengan penyaluran dana pembiayaan, contoh, nasabah bermohon pembiyaan untuk modal usaha, setelah dana pembiayaan cair di gunakan untuk keperluan konsumtif, harusnya nasabah menggunakan dana pembiayaan untuk modal kerja, maka omzet usaha nasabah meningkat, apabila omzet meningkat maka keuntungan nasabahpun meningkat, ketika keuntungan meningkat maka kemampuan bayar nasabah stabil, sehingga tidak terjadi nasabah gagal bayar.

Kesalahan Analisa Pembiayaan: Kesalahan ini terjadi ketika petugas bank melakukan analisa pembiyaan tidak sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan oleh manajemen bank, contoh, pemberian pembiyaan melebihi kemampuan bayar nasabah, tidak melakukan cros check karakter nasabah dan kesalahan penilaian objek jaminan.

Hal-hal seperti uraian di atas dapat mengakibatkan bank bangkrut, oleh sebab itu bank harus menerapkan prinsip ke hati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan, lalu Apa Yang Terjadi Dengan Nasabah Apabila Bank Syariah Bangkrut?

Apabila Bank Syariah bangkrut nasabah tidak perlu khawatir terhadap dana tabungan nya, karena hampir semua bank syariah telah menjadi peserta pada Lembaga Penjamin Simpanan atau di singkat dengan LPS, bagi Bank yang telah menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan di wajibkan menempel pengumuman bahwa bank tersebut telah menjadi peserta LPS.

Jenis Simpanan Yang Di Jamin
Simpanan yang di jamin oleh Lembaga Penjamqin Simpanan meliputi Tabungan, Giro dan Deposito, khusus Bank Syariah tabungan, Giro dan Deposito tersebut harus berdasarkan akad prinsip syariah seperti akad Wadiah dan Mudharabah atau jenis akad yang telah di fatwakan oleh Dewan Pengawas Syariah.

Besaran Saldo Yang Di Jamin
Besaran saldo rekening yang di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan maksimal 2 milyar, saldo tersebut adalah akumulasi dari saldo pokok di tambah dengan bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, contoh, saldo pokok nasabah 1 milyar, saldo dari bagi hasil 50 Juta, maka nasabah berhak mendapatkan sebesar 1 milyar 50 juta rupiah. Apabila ada saldo di atas batas saldo penjaminan maka akan menunggu sampai proses likuidasi bank syariah selesai.

Nasabah Memiliki 2 Nomor Rekening Pada Bank Syariah Yang Sama
Memiliki lebih dari satu nomor rekening tidak masalah, yang jelas besaran nilai yang di jamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar 2 milyar, contoh, pada rekening satu nasabah memiliki saldo akumulasi dari saldo pokok dan bagi hasil sebesar 1 milyar, rekening dua nasabah memiliki saldo akumulasi dari saldo pokok dan bagi hasil sebesar 1 milyar, maka nasabah berhak mendapatkan jaminan sebesar 2 milyar.

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan
Nasabah penyimpan wajib melakukan klaim paling lambat 5 tahun sejak izin usaha bank syariah di cabut. Apabila nasabah penyimpan tidak melakukan hak klaim selama waktu yang telah di tentukan, maka hak klaim dari LPS menjadi hilang.

Dokumen Klaim Penjaminan
Nasabah penyimpan wajib menyerahkan dokumen layaknya dokumen pada awal proses penyimpanan dana, seperti Kartu Tanda Penduduk, Buku Rekening, bukti giro dan Bilyet Deposito, kesemuanya disiapkan
bentuk asli dan fotocopy.

Prosedur Pengajuan Klaim
Pertama: Nasabah penyimpan datang ke kantor Bank yang telah terlikuidasi untuk melihat pengumuman daftar simpanan, pastikan pada daftar tersebut terdapat nama anda, setelah itu mintalah surat keterangan dari tim likuidasi dan tanyakan apa yang harus di lengkapi untuk di bawa ke bank pembayar.

Kedua: Apabila nasabah penyimpan di nyatakan layak bayar oleh tim likuidasi, maka anda harus melengkapi dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Buku Rekening, bukti giro dan Bilyet Deposito.

Ketiga: Nasabah penyimpan dengan status layak bayar datang ke kantor Bank pembayar yang telah di tetapkan, kemudian dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Buku Rekening, bukti giro dan Bilyet Deposito, kesemuanya di serahkan dalam bentuk asli dan fotocopy.

Setelah nasabah penyimpan telah menyerahkan dokumen yang telah di persyaratkan, oleh Bank pembayar akan melakukan pencocokan antara dokumen yang di serahkan oleh nasabah penyimpan dengan dokumen administrasi yang di arsip oleh Bank terlikuidasi.

Apabila Nasabah penyimpan telah memenuhi syarat program penjaminan LPS, maka bank pembayar akan akan melakukan pembayaran ke nasabah penyimpan.

Demikian uraian langkah-langkah di lakukan oleh Nasabah Apabila Bank Syariah Bangkrut, untuk informasi lebih jelasnya sahabat portal ilmu dapat datang langsung ke kantor LPS di kota anda atau dengan menghubungi call center LPS di nomor 6221-8060-2123.