Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Keterangan Usaha | Begini Cara Mengurusnya


Portalilmu.com - Surat Keterangan Usaha adalah surat yang menerangkan tentang keberadaan serta kepemilikan tempat usaha seseorang, Surat Keterangan Usaha umumnya di perlukan sebagai dokumen pelengkap bagi seseorang yang hendak mengajukan pembiayaan pada industri jasa keuangan, seperti perbankan, finance maupun pembiayaan lainnya. Selain itu Surat Keterangan Usaha juga di perlukan bagi seseorang yang hendak mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Namun tidak semua orang memahami cara mendapatkan Surat Keterangan Usaha, apa lagi bagi pemohon pembiyaan pemula, untuk itu silahkan pahami cara mengurus Surat Keterangan Usaha sebagai berikut:

Mengambil Surat Pengantar Dari RT atau RW
Walaupun yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha adalah dari pihak kantor Desa atau Kelurahan, namun sebagai salah satu syarat yang harus di penuhi oleh pemohon adalah surat pengantar dari RT atau RW, oleh karena itu pemohon terlebih dahulu harus mengambil Surat Pengantar Dari RT atau RW setempat sebagai informasi awal bahwa pemohon benar-benar memiliki usaha di wilayah nya. Dokumen yang harus diperlihatkan untuk mengambil Surat Pengantar dari RT atau RW adalah dokumen KTP atau Keterangan Domisili.

Cara mengurus surat keterangan usaha

Dokumen Yang Harus Di Lengkapi Untuk Mengurus Surat Keterangan Usaha
Adapun dokumen yang harus dilengkapi di antara nya, Surat Pengantar dari RT atau RW, KTP, Kartu Keluarga dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Usaha

Pertama: Siapkan dokumen data diri anda yang di perlukan seperti, Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, tanda bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Kedua: Untuk pemohon yang berbeda alamat, antara alamat yang tertera di KTP dengan alamat lokasi usaha. Biasanya pihak Desa atau Kelurahan lokasi usaha meminta surat rekomendasi dari pihak Desa atau Kelurahan sesuai alamat KTP, surat rekomendasi tersebut berisi, bahwa Pemohon benar memiliki usaha, contoh: alamat Si pemohon sesuai KTP berasal dari Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, sedangkan usahanya berlokasi di Kelurahan Dara Kabupaten Bima, jadi Si pemohon terlebih dahulu mengambil Surat Rekomendasi dari Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima kemudian Surat Rekomendasi tersebut di lampirkan bersama dokumen lainnya.

Ketiga: Setelah dokumen data diri anda telah di siapkan, alangkah lebih baiknya semua dokumen data diri di foto copy terlebih dahulu, biasanya selain menunjukkan data diri anda yang asli, pihak kelurahan, RT atau RW tetap meminta foto copy-an nya sebagai arsip.

Keempat: Segeralah menuju di kediaman RT atau RW di mana usaha anda berdomisili, sampaikan bahwa anda membutuhkan surat pengantar keterangan usaha dari beliau untuk di gunakan dalam pengurusan Surat Keterangan Usaha di Desa atau Kelurahan.

Kelima: Setelah anda mendapatkan Surat Pengantar dari RT atau RW, selanjutnya anda ke kantor Desa atau Kelurahan dengan membawa dokumen seperti, Surat Pengantar dari RT atau RW, KTP, Kartu Keluarga dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Keenam: Sesampainya di kantor Desa atau Kelurahan, sampaikan maksud dan tujuan anda, bahwa anda ingin mengurus Surat Keterangan Usaha untuk keperluan permohonan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Ketujuh: Serahkan dokumen ke petugas Kantor Desa atau Kelurahan untuk di proses, anda akan di suruh menunggu sebentar sampai nya Surat Keterangan Usaha anda.
Itulah langkah-langkah cara mengurus surat keterangan usaha, bagi anda yang berniat
mengajukan pembiyaan Kredit Usaha Rakyat di Bank, selain itu surat keterangan usaha juga dapat anda gunakan untuk kredit mobil, motor bahkan untuk mengurus nomor pokok wajib pajak atau NPWP.

Baca Juga: