Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Lamakah Jaminan Bank Bisa Keluar Setelah Pelunasan


Portalilmu.com -  Berapa lamakah jaminan Bank bisa keluar setelah pelunasan?. Pertanyaan seperti ini sering di tanyakan oleh beberapa nasabah ke pada pihak Bank  yang telah melakukan pelunasan fasilitas pembiayaan-nya. Ada beberapa kondisi dimana nasabah menginginkan Jaminannya cepat keluar seperti, Take over ke Bank lain, pemilik atau atas nama di sertifikat meninggal dunia sehingga yang melunasi fasilitasnya ada Ahli Warisnya, jaminan ingin di jual, fasilitas menunggak dan yang melunasi adalah orang lain dan serta kondisi lainya terjadi.

Untuk rentang waktu pengambilan jaminan tergantung kondisi yang di hadapi oleh nasabah dan pihak Bank serta adanya ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing Bank, bahwa adanya hari-hari tertentu untuk jadwal pengambilan jaminan, berikut kondisi yang biasanya terjadi yang menyebabkan cepat maupun lambat keluarnya Jaminan di Bank setelah di lakukan pelunasan.

Nasabah dan Pemilik Jaminan Orang Yang Sama
Kondisi ini di mungkinkan Bank dapat mengeluarkan jaminan nasabah antara rentang waktu 1 sampai 2 hari apabila Roya dan Surat Keterangan Lunas telah di tandatangani oleh pimpinan Bank, inipun tergantung kebijakan di setiap Bank, Walaupun Nasabah dan pemilik jaminan adalah orang yang sama, namun ada  beberapa Bank yang menetapkan ketentuan bahwa untuk pengambilan sertifikat dapat di lakukan satu Minggu setelah pelunasan serta di hari-hari yang telah di tentukan oleh Bank tersebut.
Jaminan Bank
Contoh:
Bank A: Yang bertindak sebagai nasabah dan penjamin nasabah sendiri, Bank A dapat mengeluarkan jaminan nasabah satu hari setelah pelunasan, apa bila Roya dan Surat Keterangan Lunas telah di tandatangani oleh pimpinan Bank.

Bank B: Yang bertindak sebagai nasabah dan penjamin nasabah sendiri, namun Bank B memiliki ketentuan bahwa jaminan dapat di keluarkan setelah satu Minggu telah dilakukan pelunasan atau di hari-hari tertentu.
Adapun yang berhak menerima jaminan dari pihak Bank adalah Nasabah sendiri, bagaimana jika nasabah meninggal dunia?, maka yang berhak mengambil jaminan adalah semua ahli waris yang terdaftar di surat keterangan ahli waris yang di keluarkan oleh kantor Desa atau Kelurahan terkait.

Nasabah Dan Pemilik Jaminan Orang Yang Berbeda
Kondisi ini biasanya terjadi di sebabkan yang bertindak sebagai nasabah adalah suami sedangkan penjamin adalah Istri maupun sebaliknya serta yang bertindak sebagai nasabah adalah anak sedangkan penjamin adalah orang tua maupun sebaliknya.

Contoh:
Bank A: Yang bertindak sebagai nasabah adalah suami sedangkan penjamin adalah Istri maupun sebaliknya, Bank A dapat mengeluarkan jaminan nasabah satu hari setelah pelunasan, apa bila Roya dan Surat Keterangan Lunas telah di tandatangani oleh pimpinan Bank.

Bank B: Yang bertindak sebagai nasabah adalah anak sedangkan penjamin adalah orang tua maupun sebaliknya, namun Bank B memiliki ketentuan bahwa jaminan dapat di keluarkan setelah satu Minggu telah dilakukan pelunasan atau di hari-hari tertentu.
Pengambilan Jaminan Untuk Nasabah dan Penjamin adalah orang yang berbeda, biasa nya pihak Bank memberikan kepada penjamin dan di dampingi oleh nasabah, lalu bagaimana ketika penjamin berhalangan hadir atau berada di daerah lain ataupun Negara lain? Biasa penjamin di haruskan memberi kuasa ke nasabah untuk mengambil sertifikatnya di Bank. Kemudian bagaimana, jika penjamin meninggal dunia?. Untuk kasus ini yang berhak mengambil jaminan adalah semua ahli waris yang terdaftar di surat keterangan ahli waris yang di keluarkan oleh kantor Desa atau Kelurahan terkait.

Dokumen Yang Harus Di Lengkapi Pada Saat Pengambilan Jaminan

  • Buku Rekening
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP Nasabah dan Penjamin
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Penjamin Meninggal Dunia)
  • Surat Keterangan Ahli Waris (Penjamin Meninggal Dunia)
  • Kartu Tanda Penduduk Ahli Waris (Penjamin Meninggal Dunia)
  • Surat Kuasa Dari Ahli Waris Lain (Penjamin Meninggal Dunia dan Salah)

Uraian dia atas adalah proses pengambilan sertifikat dan perkiraan lamanya pengambilan jaminan setelah nasabah melakukan pelunasan, uraian ini juga hanya membahas proses pengambilan yang di ikat dengan Hak tanggungan maupun fidusia, untuk pengambilan jaminan yang tidak di ikat, proses dan waktu pengambilan jaminan lebih cepat, bahkan dapat di ambil pada hari yang sama.

Sekedar berbagi tips saja, Tips ini dapat di coba oleh sahabat portal ilmu yang mengalami dengan kondisi yang sama dengan uraian di atas, apa bila sahabat portal ilmu ingin melunasi fasilitas pembiayaan, terlebih dahulu komunikasikan dengan marketing nya, sahabat portal ilmu juga dapat menanyakan total yang harus di lunasi dan lama pengambilan jaminan setelah pelunasan, alangkah lebih baik nya lagi di sepakati waktu pengambilan jaminan, agar sahabat portal ilmu tidak bolak balik lagi dan setidaknya dapat meminimalisir waktu dan materi yang anda keluarkan untuk mengurusnya.