Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pengajuan KPR Perumahan Subsidi


KPR subsidi adalah kredit kepemilikan rumah di peruntukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang di terbitkan oleh bank syariah maupun konvensional dengan dukungan bantuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Rumah subsidi merupakan program kerjasama Pusat Pengelola  Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pengembang perumahan yang di fasilitasi oleh perbankan dengan persyaratan yang mudah, uang muka ringan, margin ringan serta angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan tanpa mengikuti sukuk bunga.

Bank penyalur KPR subsidi yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional dengan Pusat Pengelola  Dana Pembiayaan Perumahan terdiri dari, Bank umum konvensional dan bank umum syariah serta Bank pembangunan daerah konvensional dan Bank pembangunan daerah Syariah.

Syarat Pengajuan KPR Subsidi

Untuk memiliki rumah adalah impian semua orang, terkhusus bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, oleh karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan merancang khusus produk KPR FLPP atau KPR Subsidi dengan fitur sebagai berikut:
  • Margin Rendah
  • Jangka waktu bisa sampai 20 tahun
  • Angsuran ringan dan tetap sampai jatuh tempo pembiayaan.
  • Bebas PPN.
  • Bebas premi asuransi.
  • Uang muka ringan
KPR FLPP sangat cocok bagi kaum milenial yang belum menikah maupun pengantin baru dari pada menyewa kontrakan perbulan, lebih baik KPR rumah, toh pada akhirnya langsung bisa dimiliki, berikut syarat pengajuan KPR subsidi  yang anda harus ketahui:
  • Penerima adalah warga negara Indonesia dan harus berdomisili di Indonesia.
  • Penerima berusia 21 tahun telah menikah maupun belum menikah.
  • Bagi penerima yang belum menikah dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah dari kantor kelurahan dimana penerima berdomisili.
  • Penerima (suami dan istri) belum memiliki rumah KPR komersil maupun rumah KPR subsidi yang dibuktikan dengan surat keterangan belum memiliki rumah dari kantor kelurahan dimana penerima berdomisili.
  • Penerima memiliki riwayat pembayaran lancar dari perbankan maupun pembiayaan lainnya.
  • Penerima memiliki penghasilan pokok maksimal 4 juta.
  • Penerima telah bekerja atau telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.
  • Penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta surat pemberitahuan tahunan pajak.
Apabila calon penerima telah memenuhi syarat pengajuan KPR subsidi di atas, maka anda harus mempersiapkan dokum seperti:
  • Formulir pengajuan pembiayaan KPR subsidi, formulir pembiayaan biasanya di sediakan oleh pengembang perumahan subsidi atau Bank penyalur.
  • Kartu tanda penduduk elektronik suami istri bagi yang telah menikah
  • Bagi penerima yang belum menikah kartu tanda penduduk elektronik individu saja.
  • Buku nikah bagi pemohon yang telah menikah.
  • Surat Keterangan belum menikah bagi penerima yang belum menikah.
  • Nomor pokok wajib pajak.
  • Surat pemberitahuan tahunan pajak.
  • Slip gaji 3 tahun terakhir bagi pekerja.
  • Surat keterangan penghasilan bagi wiraswasta.
  • SK bagi pekerja.
  • Surat keterangan usaha maupun surat ijin usaha bagi wiraswasta.
  • Surat keterangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah bagi pemohon maupun pasangan.
  • Print out rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Foto pas badan ukuran 3x4 dan 4x6.
  • Materai 6 ribu.
Dokumen di atas harap di foto copy terlebih dahulu sebagai arsip, siapa tau dokumen tersebut anda butuhkan lagi. Apa bila di butuhkan dokumen yang asli silahkan tunjukkan yang asli.

Semoga pembahasan tentang Syarat Pengajuan KPR Perumahan Subsidi dapat membantu anda yang ingin mengajukan KPR subsidi, untuk lebih jelasnya anda bisa menanyakan lagi ke pihak pengembang perumahan maupun bank penyalur KPR subsidi, misalnya anda bisa mengunjungi Bank BRI Syariah yang terdekat dengan anda. Karena bank BRI Syariah adalah sebagai bank penyalur terbanyak perumahan subsidi di tahun 2019 ini.
Baca Juga: