Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagi Calon Jamaah Haji, Ini Tugas BPKH Dan Bank Yang Harus Di Ketahui


Portalilmu.com - Bagi calon jamaah haji yang ingin dan telah mendaftar haji bahwa dana pendaftaran calon jamaah haji kini telah di kelolah oleh lembaga pemerintah yang bernama Badan Pengelola Keuangan Haji atau di singkat dengan BPKH.

BPKH adalah lembaga negara yang melakukan pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.

BPKH

Tujuan dilakukannya pengelolaan keuangan haji adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji demi kemaslahatan calon jamaah haji itu sendiri seperti, ketersediaannya layanan kesehatan dan fasilitas lainnya bagi calon jamaah haji.

Pada  April 2019 dana calon jamaah haji telah mencapai Rp. 115 triliun, dana tersebut telah di tempatkan diberbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan optimal.

Dari hasil pengembangan dana tersebut badan pengelola keuangan haji atau BPKH memproyeksikan nilai manfaat sebesar Rp. 7.3 triliun yang nantinya di gunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Tugas BPKH
Tuga BPKH meliputi:

Penerimaan
BPKH menerima dana setoran haji melalui Bank yang telah di tunjuk oleh BPKH.

Pengembangan
Dana setoran haji akan dikelola oleh BPKH dengan prinsip syariah, penuh kehati-hatian dan nantinya dipergunakan untuk kemaslahatan calon jamaah haji.

Pengeluaran
Dana calon jamaah haji di keluarkan untuk biaya penyelenggara biaya haji

Pertanggunganjawaban
Segala bentuk pengelolaan dana haji akan di laporkan oleh BPKH sebagai bentuk transparansi
dan pertanggungjawaban kepada calon jamaah haji sebagai pemilik dana.

Cara BPKH Mengelola Dana Haji
BPKH akan mengelola dana haji berdasarkan prinsip syariah, optimalisasi, likuiditas, Keamanan dan kehati-hatian.

Dasar Hukum BPKH
  • Undang-undang Nomor 34 tentang pengelolaan keuangan haji
  • Peraturan Presiden No 110 Tahun 2017
  • Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Bentuk Pertanggungjawaban Dana Haji
Laporan akan di sampaikan secara bulanan, triwulan maupun tiap semester dan di awasi oleh Pengawas internal yaitu Dewan Pengawas BPKH sedangkan pengawas eksternal akan di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas Bank
Bank adalah instansi yang di tunjuk langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas untuk membukakan rekening haji dan menerima setoran dana haji dari calon jamaah haji.

Terdapat sebanyak 32 Bank yang  di tunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji diantaranya, Bank umum Syariah, bank pembangunan daerah syariah dan pembangunan daerah konvenseional.


Apabila calon jamaah haji telah menyetor dana sebesar Rp. 25.100.000 maka pihak bank akan langsung transfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan apabila dana penyetoran masih kurang dari Rp. 25.100.000 maka dana tersebut masih tersimpan di rekening nasabah.

Untuk mendapatkan nomor porsi calon jamaah haji harus menyetor Rp. 25.100.000 dan tinggal menunggu jadwal keberangkatan beberapa tahun kedepan, sedangkan apabila setoran masih kurang dari Rp. 25.100.000 calon jamaah belum dapat di terbitkan nomor porsi.

Baca Juga: Cara Daftar Haji

Bagi calon jamaah haji yang belum mampu menyetor langsung sebesar Rp. 25.100.000, silahkan membuka tabungan haji terlebih dahulu dan melakukan penyetoran secara berkala.

Bagi calon jamaah haji yang saat ini telah mendapatkan nomor porsi dan menunggu jadwal keberangkatan agar dapat belajar terlebih dahulu cara melaksanakan ibadah haji.

Banyak sekali buku dan artikel tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang tersedia secara offline maupun online.

Demikian artikel tentang Tugas BPKH Dan Bank Yang Harus Di Ketahui oleh calon jamaah haji, agar dapat di jadikan informasi awal tentang pengelolaan keuangan Haji yang dilakukan oleh BPKH.