Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugatan Sederhana Sengketa Ekonomi Syariah


Proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah kewenangan pengadilan agama sebagaiman telah tertuang pada Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bahwa  penyelesaian sengketa ekonomi syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan agama (pasal 55 ayat 1). Dalam hal ini penyelesaian sengketa dengan cara gugatan sederhana.

Gugatan sederhana adalah gugatan yang bersifat sederhana dan  nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) sebagaimana telah di jelaskan pada perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, pada pasal 1 ayat (1) berbunyi Gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan dengan batas maksimal nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta).

Namun telah di terbitkan lagi Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan perma  Nomor 2 Tahun 2015 pada pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan persidangan dengan batas maksimal nilai gugatan materil paling banyak  Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta).

Sengketa Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu, kelompok, berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, oleh karena itu jenis perkara di bidang ekonomi syariah meliputi: Bank syariah, Lembaga keuangan mikro syariah, Asuransi syariah, Reasuransi syariah, Reksadana syariah
Obligasi syariah, Surat berharga berjangka syariah, Sekuritas syariah, Pembiayaan syariah, penggadaian syariah,  dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq dan shadaqah yang komersial, baik bersifat kontensius maupun volunteer. (Pasal 1 Ayat (4) Perma nomor 14 tahun 2016).

Gugatan sederhana apabila dikatakan sederhana, harus mencakup kriteria sebagai berikut:
  • Nilai gugatan materil paling banyak 500.000.000  (pasal 1 ayat 1 perma nomor 4 tahun 2019).
  • Hakim Tunggal (pasal 1 ayat 3 perma nomor 4 tahun 2019).
  • Penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4 ayat 1 perma nomor 4 tahun 2019).
  • Harus diketahui tempat tinggalnya
  • Tergugat dan Penggugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
  • Bukan sengketa yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus atau sengketa hak atas tanah (Pasal 3 ayat 2 huruf a dan b perma nomor 2 tahun 2015).
  • Tidak dapat diajukan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan.
  • Wanprestasi dan atau PMH (Pasal 3 ayat 1 perma nomor 2 tahun 2015).
  • Wajib hadir secara langsung setiap sidang  (Pasal 4 ayat 4 perma nomor 2 tahun 2015).
  • Wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi (Pasal 6 ayat 4 perma nomor 2 tahun 2015).
  • Penyelesaian gugatan paling lama 25 hari (pasal 5 ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015).
  • Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
  • Pendaftaran
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana
  • Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian
  • Pembuktian
  • Putusan
Keuntungan Gugatan Sederhana
  • Waktu proses sengketa lebih singkat 25 hari, sedangkan perkara biasa tingkat pertama membutuhkan waktu 5 bulan, tingkat banding 3 bulan dan tingkat kasasi/PK 6 bulan.
  • Proses lebih sederhana dan cepat dari perkara biasa karena tanpa provisi l, eksepsi, rekonvensi, intervensi,  hanya boleh satu lawan satu kecuali ada kepentingan hukum yang sama.
  • Upaya hukum, hanyalah upaya hukum keberatan, sementara perkara biasa dapat di ajukan verzet, banding, kasasi atau PK.
Uraikan artikel diatas adalah gambaran tentang Gugatan Sederhana  Sengketa Ekonomi Syariah, proses selanjutnya adalah Cara Pendaftaran Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama.