Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama


Industri jasa keuangan syariah khususnya perbankan dituntut untuk bekerja secara profesional dan menerapkan prinsip kehati-hatian, agar dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat meminimalisir resiko, walaupun sudah melewati analisis yang ketat namun tetap saja terjadi hal-hal yang tidak di inginkan bersama, oleh karena itu untuk menyelesaikan permasalan yang ada, industri jasa keuangan menggunakan gugatan sederhana dalam menyelesaikannya, namun sebelumnya telah melewati musyawarah dan mediasi.

Berikut cara pendaftaran gugatan sederhana di pengadilan agama:

Persiapan kelengkapan dokumen
  • Foto copy semua dokumen perjanjian pembiayaan, harap di foto copy dari aslinya, bukan copy di atas copy.
  • Legalisasi semua dokumen  pembiayaan dengan metode nazagel, nazagel adalah dokumen fotocopy yang telah di tempel dengan materai kemudian stempel serta di tandatangani oleh pejabat kantor pos, harganya sama dengan harga jual materai biasa.
  • Buat surat tugas dan surat tugas khusus, surat tugas dan surat tugas khusus adalah pemberian kuasa oleh pejabat industri jasa keuangan kepada seseorang sebagai penerima kuasa untuk menghadapi seluruh rangkaian persidangan di pengadilan agama.
Pendaftaran Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama

Persiapan permohonan gugatan
  • Buat permohonan gugatan, permohonan gugatan harus di tandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Silahkan fotocopy permohonan gugatan dan surat kuasa beberapa rangkap, karna nanti di minta oleh petugas penerimaan perkara pada saat pendaftaran perkara.
  • Konsultasi dulu ke panitera, sebelum melakukan pendaftaran, apakah gugatan yang di ajukan sesuai dengan kriteria gugatan sederhana atau bukan, apa bila ada arahan dari panitera untuk melengkapi lagi, segera lengkapi.

Proses pendaftaran
  • Lakukan pendaftaran, pendaftaran bisa melalui manual atau online. Untuk pendaftaran secara manual, silahkan ke loket petugas penerimaan perkara, apabila masih bingung, silahkan tanya ke security setempat.
  • Serahkan permohonan gugatan ke petugas penerima perkara.
  • Lakukan pembayaran biaya perkara ke kasir, biaya perkara tergantung zona, semakin jauh domisili penggunggat atau tergugat semakin besar biaya perkara.
  • Bayar PNBP (pajak negara bukan pajak)
  • Penggugat akan menerima dokumen pendaftaran perkara yang berisi nomor perkara

Setelah di lakukan pendaftaran, penggugat tinggal menunggu informasi dari pengadilan agama, apakah permohonan gugatan di terima atau di tolak, proses pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh hakim, sebagaimana telah di atur pada pasal 3 dan 4 perma nomor 2 tahun 2015.

Alur Pemeriksaan Pendahuluan
  1. Hakim melakukan pemeriksaan berkas gugatan sederhana.
  2. Hakim akan menetapkan, apakah berkas sesuai kategori gugatan sederhana atau bukan.
  3. Apa bila berkas tidak sesuai dengan kategori gugatan sederhana, maka  hakim melakukan penetapan yang berisi:
  • Tidak termasuk gugatan sederhana
  •  Perintah coret dari registrasi
  •  Pengembalian sisa panjar biaya
  •  Tidak ada upaya hukum
Apa bila berkas sesuai dengan kategori gugatan sederhana, maka akan di lanjut untuk di lakukan persidangan.

Alur Persidangan
  • Permohonan gugatan sesuai kategori gugatan sederhana.
  • Penetapan hari sidang (PHS).
  • Perintah panggil.
  • Jurusita akan mengantarkan relaas panggilan ke penggugat dan tergugat.

Pelaksanaan sidang pertama
  • Apabila penggugat hadir dan tergugat hadir, maka akan langsung dikeluarkan putusan.
  • Apabila penggugat tidak hadir maka sidang dinyatakan gugur.
  • Apabila tergugat tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ulang dan akan di lakukan sidang kedua.

Pelaksanaan sidang kedua
  • Penggugat hadir dan tergugat tidak hadir, maka hakim tetap menetapkan putusan.
  • Penggugat tidak hadir dan tergugat hadir atau tidak hadir, maka hakim menetapkan sidang gugur.

Putusan
  • Putusan akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Hakim membiratahukan hak upaya hukum.
  • Pemberitahuan isi putusan dilakukan setelah 2 hari putusan di ucapkan.
  • Salinan putusan akan di diberikan setelah 2 hari putusan di ucapkan.

Itulah uraian tentang Cara Pendaftaran Gugatan Sederhana Di Pengadilan Agama, Apabila dalam putusan tidak sesuai yang di inginkan, maka di dipersilahkan untuk mengajukan permohonan keberatan gugatan.
Baca Juga: