Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Haji

Cara Buka Tabungan Haji telah di jelaskan pada artikel sebelumnya, namun pada artikel  tersebut hanya menjelaskan Cara Buka Tabungan Haji untuk tujuan menabung Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), pada artikel yang ini menjelaskan bagaimana cara daftar haji, mulai dari membuka tabungan haji melalui Bank BRI Syariah.tbk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) yang telah di tunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sampai ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimana calon jamaah haji berdomisili.


Berikut Cara Daftar Haji di Bank BRI Syariah.tbk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyenggara Ibadah Haji (BPS BPIH) yang telah di tunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Calon Jamaah Haji Menuju Bank BRI Syariah
  • Calon jamaah haji membawa kartu tanda pengenal (KTP).
  • Calon jamaah haji membawa nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila calon jamaah haji tidak memiliki NPWP, bank terkait memberikan format surat keterangan tidak memiliki NPWP. Namun Calon jamaah haji tetap di wajibkan membuat NPWP sesuai ketentuan.
  • Calon jamaah haji membawa pas foto
  • Calon jamaah haji membawa materai
  • Calon jamaah haji membawa uang sebesar Rp. 25.100.000, sebagai setoran awal
  • Calon jamaah haji buka tabungan haji
  • Calon jamaah haji melakukan setoran awal
  • Calon jamaah haji mendapatkan buku tabungan haji
  • Calon jamaah haji mendapatkan dokumen bukti setoran awal
  • Calon jamaah haji mendapatkan mendapatkan nomor validasi.
Calon Jamaah Haji Menuju Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Calon jamaah haji membawa bukti setoran awal biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH)  yang telah di tempel dengan pas materai 6.000 dan foto 3x4
  • Calon jamaah haji mengisi formulir surat pendaftaran pergi haji (SPPH)
  • Calon jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran
  • Calon jamaah haji harus pastikan lembar nomor porsi telah di tandatangani dan di bubuhi stempel oleh petugas kantor kementrian agama kota dan kabupaten
  • Calon jamaah haji mendapatkan bukti cetak surat pendaftaran pergi haji (SPPH) sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya di tempel pas  foto calon jamaah haji ukuran 3x4 cm.
Calon jamaah haji telah sukses melakukan pendaftaran haji, calon jamaah haji tinggal menunggu panggilan keberangkatan haji dan melakukan proses pelunasan Biaya Penyenggara Ibadah Haji (BPIH) pada Bank Penerima Setoran Haji

Demikian penjelasan tentang Cara Daftar Haji, apabila calon jamaah memiliki keluarga yang belum cukup dana untuk melakukan setoran awal Rp. 25.100.000, calon jamaah haji bisa bisa menyarankan untuk membuka tabungan haji dulu. 
Baca Juga: