Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bank Syariah Di Indonesia

Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, bank syariah termasuk bank umum yang menjalankan semua fungsi perbankan, seperti menghimpun dan menyalurkan serta dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Di Indonesia terdapat dua sistem operasional perbankan yaitu Bank konvensional dan bank syariah.

Susuai Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Bank umum syariah adalah bank syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu pembayaran, sementara bank pembiayaan rakyat syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Bank Syariah

Sejarah bank syariah
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah sistem perekonomian yang di terapkan oleh Nabi Muhammad SWA beserta para sahabatnya. Kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk konsumsi dan untuk keperluan bisnis serta  melakukan pengiriman uang sudah berlangsung sejak jaman Rasulullah SAW.

Secara konsep teoritis, bank syariah muncul dengan istilah bank Islam, awal kemunculannya sekitar tahun 1940 an. Bank syariah hadir dengan gagasan mengenai perbankan berdasarkan bagi hasil. Tokoh penting yang menuangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan tentang perbankan Islam, diantaranya adalah, Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), Mahmud Ahmad (1952), Abul A'la Al Mawdudi (1961) dan Muhammad Hamidullah (1944-1962).

Perbankan Syariah Di Indonesia
Mulai tahun 1983 pemerintah Indonesia  pernah berencana menerapkan sistem bagi hasil dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan Syariah. Namun pada tahun 1980 diskusi tentang perbankan syariah mulai bermunculan dan di tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Usaha kelompok kerja tim perbankan Majelis Ulama Indonesia membuahkan hasil, tepatnya tanggal 1 November 1991 Bank Muamalat Indonesia berhasil terbentuk dengan modal awal Rp. 106.126.382.000.

Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia dan  Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan undang-undang nomor 7 tahun 1992  menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998. Undang-undang nomor 10 tahun 1998 secara tegas menjelaskan bahwa sistem penerapan perbankan di Indonesia boleh dual bangking system yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Peluang tersebut di sambut baik oleh pihak perbankan, di tandai dengan berdiri bank syariah di antaranya, Bank Mandiri mendirikan Bank Mandiri Syariah, Bank BRI mandirikan BRI Syariah, Bank BNI mendirikan Bank BNI Syariah, Bank Tabungan Negara mendirikan Bank BTN Syariah, Bank Pembangunan Daerh Jabar,  Bank Pembangunan Derah Nusa tenggara Barat dan Bank Banda Aceh.

Bank syariah di Indonesia diberikan kepastian hukum dalam meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti undangan-undangan nomor 20 tahun 2008 tentang perbankan syariah, undang-undang nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negera (sukuk) dan undang-undang nomor nomor 19 tahun 2019 tentang amandemen ketiga undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa.

Dengan telah di perjelas payung hukum perbankan syariah, maka di harapkan bank  syariah di Indonesia dapat mendorong pertumbuhan kinerjanya demi kemaslahatan umat di tanah air ini.