Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Itu Inklusi Keuangan?


Akhir-akhir ini Otoritas jasa keuangan (OJK) selalu mengadakan kegiatan mengenai literasi dan Inklusi keuangan, contohnya di Makassar, OJK Kantor Regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) bekerja sama dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sulselbar di anjungan Pantai Losari, Minggu (27/10/2019.

Diadakannya kegiatan tersebut sebagai ajang untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya kehadiran industri jasa keuangan dalam membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mengakses layanan keuangan.

Pada kegiatan tersebut sebanyak 111 tenant yang memamerkan produk andalannya, baik dari sektor perbankan, non perbankan, pasar modal dan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Inklusi keuangan

Untuk itu penting bagi kita semua memahami tentang istilah inklusi keuangan. Khususnya di Indonesia, yang menjadi prioritas oleh pemerintah adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Istilah keuangan inklusif mulai tren sekitar tahun 2008, terutama terjadinya krisis pada kelompok masyarakat ekonomi kebawah, seperti kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas dan buruh yang tidak memiliki dokumen identitas lengkap. Oleh karena itu perlunya kebijakan tentang keuangan inklusif.

Inklusi keuangan adalah sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akases terhadap berbagai layanan keuangan formal, berkualitas, tepat waktu, lancar dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Inklusi Keuangan (Perpres No 82 tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif).

Pada dasarnya, kebijakan keuangan inklusif memang di targetkan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah, untuk memanfaatkan keuangan formal, seperti cara menabung uang yang aman, pinjaman dan berasuransi.

Namun pada dasarnya kegiatan inklusi keuangan adalah strategi industri jasa keuangan dalam menambah Account, dengan begitu tidak serta merta industri jasa keuangan hanya menawarkan produk ke masyarakat, akan tetapi industri jasa keuangan harus melakukan kegiatan literasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang mudahnya akses keuangan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat menengah kebawah.

Pembahasan tentang inklusi keuangan di atas adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat terbiasa melakukan transaksi keuangan, seperti cara menabung yang aman, melakukan pinjaman dan berasuransi serta paham tentang perkembangan digitalisasi perbankan.
Baca Juga: